Deklarasi HiPTI, Deddy: Wujud Tertib Penyelenggaraan Bangunan Gedung

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 20 Maret 2019
Deklarasi HiPTI, Deddy: Wujud Tertib Penyelenggaraan Bangunan Gedung
Deklarasi Himpunan Pengkaji Teknis Indonesia (HiPTI) di acara IndoBuldTech di Hall 3-10 ICE BSD City, Tangerang Selatan. Foto: MP/Asropih

MerahPutih.com - Kementerian PUPR bekerjasama dengan PT Debindo-ITE, Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (INTAKINDO) dan Lembaga Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) menyelenggarakan IndoBuildTech Expo 2019.

Acara IndoBuldTech ini bertempat di Hall 3-10 ICE BSD City, Tangerang Selatan mulai dari 20-24 Maret 2019 mendatang.

Dalam kegiatan itu juga panitia mendeklarasikan Himpunan Pengkaji Teknis Indonesia (HiPTI).

Menurut Permen PUPR Nomor 11/PRT/M/2018, Pengkaji Teknis didefinisikan sebagai orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang mempunyai sertifikat kompetensi kerja kualifikasi ahli untuk melaksanakan pengkajian teknis atas kelaikan fungsi bangunan gedung.

Deklarasi Himpunan Pengkaji Teknis Indonesia (HiPTI) di acara IndoBuldTech di Hall 3-10 ICE BSD City, Tangerang Selatan. Foto: MP/Asropih

Secara faktual, Panitia Penyelenggara, Deddy Budiman, mengatakan, ketersediaan tenaga Pengkaji Teknis masih belum memadai secara kuantitas dan belum merata penyebarannya di Indonesia.

"Di sisi lain secara kualitas, praktek pengkajian teknis yang telah dilakukan saat ini masih belum memiliki standar kompetensi, standar kinerja, dan standar biaya," ujar Deddy di saat soft opening IndoBuildTech, Rabu (20/3).

Atas dasar itu, lanjut dia, pihaknya membentuk HIPTI, bertujuan untuk membina dan mengembangkan profesi pengkaji teknis di Indonesia dalam rangka mendukung pembangunan nasional melalui perwujudan tertib penyelenggaraan bangunan gedung.

Pembentukan HIPTI juga, lanjut Deddy, diharapkan berkontribusi mendukung pembangunan nasional Indonesia. (Asp)

#Himpunan Pengkaji Teknis Indonesia
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan