MerahPutih.com - Harta bersih yang dilaporkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau pengampunan pajak (tax amnesty) mencapai Rp 3 triliun sampai 17 Januari 2022 atau bertambah hampir Rp 1 triliun sejak 13 Januari 2022.
Nilai tersebut terdiri dari laporan harta bersih dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp 2,31 triliun, harta yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara sebesar Rp 242,4 miliar, dan harta di luar negeri sebesar Rp 451,83 miliar.
Baca Juga:
Saat Pandemi, Duit Orang Super Kaya Tambah Rp 215 Juta Per Detik
Laman resmi PPS Ditjen Pajak mencatatkan, ada 4.937 Wajib Pajak dengan nilai Pajak Penghasilan (PPh Final) terkumpul sebesar Rp 451,83 miliar yang sudah mengikuti program pemotongan pajak ini.
DJP memaparkan, Wajib Pajak asih dapat melaporkan harta yang belum terlaporkan secara sukarela melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran https://pajak.go.id/pps 24 jam dalam 7 hari sampai 30 Juni 2022. DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP.
Apabila Wajib Pajak kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran non tatap muka, yaitu helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Tidak hanya itu, semua saluran informasi DJP lainnya yang telah ada selama ini tetap dapat dimanfaatkan, seperti live chat www.pajak.go.id, email melalui [email protected], dan twitter @kring_pajak.
DJP mengingatkan, PPS hanya diselenggarakan dalam enam bulan, DJP akan mengingatkan Wajib Pajak secara berkala melalui berbagai saluran, seperti iklan di media massa dan media sosial.
"Kita coba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo. (Asp)
Baca Juga:
2.118 Orang Kaya Telah Ikut Tax Amnesty Dalam 9 Hari