Definisi Kampanye dan Sosialisasi Jadi Isu Krusial Tahapan Pemilu

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 12 Januari 2023
Definisi Kampanye dan Sosialisasi Jadi Isu Krusial Tahapan Pemilu
Ilustrasi - Pengendara melintasi deretan Alat Peraga Kampanye (APK) di Jalan Lingkar Selatan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (24/8). (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memaparkan sejumlah isu krusial yang akan muncul pada tahapan Pemilu 2024. Salah satunya definisi kampanye dan sosialisasi.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menilai, perlu adanya regulasi yang mengatur batasan antara kampanye dan sosialisasi.

"Khususnya di sela waktu antara penetapan partai politik dan waktu kampanye," ucapnya di Jakarta, Kamis (12/1).

Baca Juga:

Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Tetap Konstitusional

Selain itu, sambung Bagja perubahan regulasi tentang penyelenggaraan pemilu bisa menjadi potensi masalah.

Salah satunya, beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan perubahan peraturan yang dilakukan pada saat tahapan sedang berlangsung.

"Hal tersebut menjadi salah satu tantangan bagi penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugas dan wewenang," jelas Bagja.

Lalu, rekrutmen komisioner yang dilaksanakan pada saat tahapan sedang berlangsung, dan waktu untuk melakukan bimtek yang bertepatan dengan waktu tahapan.

"Serta kendala pemenuhan persyaratan tes kesehatan jasmani, rohani dan narkoba bagi penyelenggara adhoc," ucap Bagja.

Baca Juga:

Pertaruhan NasDem di Pemilu 2024, jadi Partai Besar atau Medioker

Bawaslu pun merekomendasi KPU untuk menyediakan 3.189 tempat pemungutan suara (TPS) tambahan pada Pemilu 2024.

Dengan rincian sebanyak 170 TPS di lembaga pemasyarakatan (LP), 1.486 di pesantren dan kawasan pendidikan, 494 rumah sakit, klinik, puskesmas atau tempat pelayanan kesehatan.

Lalu, 548 TPS di perusahaan perkebunan atau tambang, dan panti sosial sebanyak 421 TPS. (Knu)

Baca Juga:

KPU Papua Hitung Ulang Kebutuhan Anggaran Pemilu 2024

#Bawaslu #Pemilu #Pemilu 2024
Bagikan
Bagikan