MerahPutih.com - Dedi Mulyadi tengah menjadi perbincangan publik setelah kedapatan mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif melalui Partai Golkar dan Gerindra.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan, sampai saat ini, Golkar belum menerima secara resmi surat pengunduran resmi dari mantan bupati Purwakarta ini.
Baca Juga
Oleh karena itu, Golkar meminta Dedi Mulyadi untuk melakukan klarifikasi langsung ke Ketum Airlangga Hartarto ihwal niatannya keluar dari partai berlambang pohon beringin tersebut.
"Kami mendapatkan surat pengunduran diri itu dari edaran media, Golkar punya mekanisme soal mengundurkan diri rapat yang dilakukan DPP kami mengundang untuk hadir dan minta klarifikasi untuk disampaikan langsung ke Ketum," ujar Doli di Jakarta, Jumat (19/5).

Hal ini menyebabkan Partai Golkar belum mencabut data pencalegan dari 580 nama kader yang didaftarkan Golkar ke KPU.
“Sampai sekarang data untuk pencalonan tidak dicabut dan kami telah sampaikan ke KPU, jadi kelengkapan persyaratan bakal caleg untuk Partai Golkar tersimpan dan tidak ditarik,” jelas Doli.
Baca Juga
Proses Pendaftaran Bacaleg Rampung, Ini Tahapan KPU DKI Selanjutnya
Sementara itu, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya bakal memeriksa dokumen pengajuan Bacaleg Dedi Mulyadi. Sebab, pencalonan nama ganda dilarang dalam peraturan KPU.
"Dalam partai politik mengajukan daftar bakal calon legislatif, partai politik dilarang mengajukan nama bakal calon legislatif yang berpotensi ganda," ujar Idham di Jakarta, Senin (15/5).
Idham menegaskan bacaleg hanya dicalonkan oleh satu Partai Politik Peserta Pemilu untuk satu lembaga perwakilan di satu Dapil. Hal itu diatur dalam Pasal 240 ayat 1 huruf o dan p UU No 7 Tahun 2017 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf o dan p dan Pasal 12 ayat 1 huruf b angka 5 Peraturan KPU No 10 Tahun 2023.
Lebih lanjut, Idham menuturkan, jika ada bacaleg yang mendaftar dengan partai yang berbeda, harus melampirkan surat pengunduran diri dari partai sebelumnya. Jika hal itu tidak dilampirkan maka bacaleg tersebut akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). (Asp).
Baca Juga
KPU DKI Libatkan Bawaslu Tindak Bacaleg yang Lampirkan Ijazah Palsu