Merahputih.com - Ferdinand Hutahaean memenuhi agenda pemeriksaan di Direktorat Reserse Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus dugaan ujaran kebencian, Senin (10/1).
Di Gedung Bareskrim, Ferdinand datang tidak dengan tangan kosong. Pria yang dikenal akan komentar kontroversialnya ini turut menyertakan riwayat kesehatannya.
Seraya mengenakan kemeja putih lengan pendek dan masker, Ferdinand mengakui bahwa riwayat kesehatan itu nantinya bakal diberikan kepada penyidik sebagai bukti bahwasanya ia memiliki penyakit yang memengaruhi hati dan pikirannya.
Baca Juga:
Penanganan Kasus Ferdinand Hutahaean Masuk Tahap Penyidikan
Namun, eks politikus Partai Demokrat yang mengenakan kacamata itu itu tak merincikan lebih lanjut soal penyakitnya itu.
"Inilah penyebabnya bahwa saya kemarin menderita sebuah penyakit hingga timbul percakapan pikiran dengan hati. Jadi, saya bawa riwayat kesehatan saya yang memang mengkhawatirkan," kata Ferdinand dengan nada tinggi.

Ia mengakui, kicauannya di media sosial yang berujung pelaporan ditulis dalam keadaan sadar. Namun, dia berdalih tindakan itu bisa juga diakibatkan penyakitnya yang sedang kambuh.
"Tapi masalah pribadi saya buat pikiran saya dan hati jadi perdebatan. Pikiran saya katakan 'udahlah saya itu akan mati' kira-kira begitu," ujarnya seraya dikerumuni sejumlah wartawan.
Usai memberikan keterangan ke awak media, Ferdinand langsung menuju ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Penyidik pun langsung menjemput Ferdinand untuk menuju ke pintu Gedung Awaloedin Djamin.
Baca Juga:
Surat Panggilan Dikirim, Ferdinand Hutahaean Diharap Datang Pekan Depan
Laporan terhadapnya telah terdaftar dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.
Dalam hal ini, Ferdinand diadukan melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, Pasal 45 a ayat 2, juncto Pasal 28 ayat 2. (Knu)