Data Bocor, Kominfo Panggil Direksi BPJS Kesehatan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 Mei 2021
Data Bocor, Kominfo Panggil Direksi BPJS Kesehatan
Internet. (Foto:Pixabay)

MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memaparkan, hasil investigasi dugaan kebocoran data milik 279 juta WNI yang baru-baru ini beredar, diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan.

"Sampel data pribadi yang beredar telah diinvestigasi sejak 20 Mei 2021. Investigasi menemukan bahwa akun bernama Kotz menjual data pribadi di Raid Forums. Akun Kotz sendiri merupakan pembeli dan penjual data pribadi (reseller)," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi melalui keterangannya, umat (21/5).

Baca Juga:

Ratusan Juta Data Penduduk Bocor, DPR Minta Polisi Bertindak

Ia menegaskan, data sampel yang ditemukan tidak berjumlah 1 juta seperti klaim penjual, namun berjumlah 100.002 data. Kominfo menemukan bahwa sampel data diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan. Hal tersebut didasarkan pada data Noka (Nomor Kartu), Kode Kantor, Data Keluarga/Data Tanggungan, dan status Pembayaran yang identik dengan data BPJS Kesehatan," imbuhnya.

Dedy mengatakan Kementerian Kominfo telah melakukan berbagai langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran data lebih luas dengan mengajukan pemutusan akses terhadap tautan untuk mengunduh data pribadi tersebut.

Paling tidak, terdapat tiga tautan yang teridentifikasi yakni bayfiles.com, mega.nz, dan anonfiles.com. Sampai saat ini, tautan di bayfiles.com dan mega.nz telah dilakukan takedown, sedangkan anonfiles.com masih terus diupayakan untuk pemutusan akses segera.

Internet. (Foto: Antara)
Internet. (Foto: Antara)

Dedy mengatakan, Kementerian Kominfo telah melakukan pemanggilan terhadap Direksi BPJS Kesehatan sebagai pengelola data pribadi yang diduga bocor untuk proses investigasi secara lebih mendalam sesuai amanat PP 71 tahun 2019.

Ada pun PP 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) yang sistem elektroniknya mengalami gangguan serius akibat kegagalan perlindungan data pribadi wajib untuk melaporkan dalam kesempatan pertama kepada Kementerian Kominfo dan pihak berwenang lain.

"Selain itu, PSE juga wajib untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, dalam hal diketahui bahwa terjadi kegagalan perlindungan data pribadi," ujarnya. (Asp)

Baca Juga:

Disahkan November, RUU Perlindungan Data Pribadi Masuk Panitia Kerja

#Internet #RUU Data Pribadi
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan