MerahPutih.com - Pemerintah dinilai belum serius membentuk peraturan turunan pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), beberapa waktu lalu.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Luluk Nur Hamidah, meminta pemerintah segera membuat peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) sebagai peraturan turunan dari UU TPKS.
Baca Juga:
Berikut Poin-Poin Penting UU TPKS yang Baru Diteken Jokowi
"Pengesahan UU TPKS patut dirayakan sebagai momentum penting atau milestone dari agenda pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya perlindungan bagi korban kekerasan seksual (KS) di Indonesia," kata Luluk dalam keterangannya, Jumat (8/7).
Namun demikian, ia menilai bahwa pemerintah belum kelihatan keseriusannya pascadiundangkannya UU TPKS. UU TPKS telah mengamanatkan pembentukan 10 PP dan perpres sebagai pedoman teknis pelaksanaan UU TPKS.
Ia menegaskan, meskipun UU memberikan waktu hingga 2 tahun dari sejak ditetapkannya sebagai UU, mengingat urgensi dan kedaruratan situasi dan kondisi kekerasan seksual di tanah air.
"Mestinya pemerintah menyegerakan dan memprioritaskan PP dan perpres tersebut," ujarnya.
Luluk mengungkapkan, publik masih merasa belum cukup atas sosialisasi UU TPKS yang dilakukan oleh pemerintah, baik melalui media cetak dan elektronik, ataupun saluran media lainnya.
Menurutnya, sosialisasi justru dilakukan ke kelompok masyarakat yang sudah mengawal UU TPKS sejak awal.
"Sosialisasi justru lebih banyak dilakukan oleh kelompok masyarakat sipil ataupun individu- individu yang sejak awal melakukan pengawalan terhadap pembentukan UU TPKS,” kata Luluk.
Selain itu, Luluk mengkritisi penanganan kasus kekerasan seksual secara hukum. Aparat penegak hukum di lapangan masih kesulitan menjadikan UU TPKS sebagai rujukan dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
"Hingga hari ini, aparat penegak hukum di lapangan juga kesulitan menjadikan UU TPKS sebagai rujukan dalam penanganan kasus kekerasan seksual karena tidak adanya sosialisasi, SOP, pelatihan dan bimbingan teknis terkait hukum acara yang digunakan dalam UU TPKS," tegas dia.
Anak buah Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ini berharap, pemerintah segera menentukan langkah dalam menghadapi permasalahan teknis itu dengan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga.
"Seharusnya, dalam waktu 6 bulan sejak ditetapkan sebagai UU, pemerintah sudah siap dengan PP dan perpres," ungkapnya. (Pon)
Baca Juga:
Ketua DPR Minta Pemerintah Rampungkan Aturan Turunan UU TPKS