Daripada Cabut Kewarganegaraan, Imparsial Desak Pemerintah Pulangkan Simpatisan ISIS

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 12 Februari 2020
 Daripada Cabut Kewarganegaraan, Imparsial Desak Pemerintah Pulangkan Simpatisan ISIS
Direktur Imparsial Al Araf. (Foto: imparsial.org)

MerahPutih.Com - Pro kontra pemulangan WNI simpatisan ISIS mendapat perhatian dari Imparsial. Lembaga pembela hak-hak sipil warga itu menilai, seluruh eks ISIS asal Indonesia yang berada di Irak dan Suriah masih merupakan WNI.

Direktur Imparsial, Al Araf mengingatkan, berdasarkan Resolusi 2249 Dewan Keamanan (DK) PBB, ISIS bukanlah sebuah negara, tetapi ditetapkan sebagai organisasi teroris.

Baca Juga:

Komnas HAM Berharap Pemerintah Cermat Dalam Wacana Pemulangan WNI Simpatisan ISIS

Menurut Konvensi Montevideo tentang Hak dan Kewajiban Negara, suatu subjek hukum internasional dapat dikatakan sebagai negara apabila, memiliki kriteria tertentu.

Diantaranya populasi yang permanen, teritori yang jelas, adanya pemerintahan dan memiliki kapasitas untuk melakukan hubungan dengan negara lain.

Ratusan WNI simpatisan ISIS kini tak bisa pulang lagi ke Tanah Air
Ratusan eks WNI yang menjadi simpatisan ISIS kini masih terkatung-katung di Suriah (ANTARA FOTO/REUTERS/Rodi Said)/

Selain itu, dari Teori Konstitutif dan kebiasaan yang berlaku dalam pergaulan internasional (international customs), bahwa sebuah subjek hukum internasional diakui sebagai negara apabila telah memiliki pengakuan dari negara lain.

Dalam konteks itu, keterlibatan WNI sebagai simpatisan ISIS tidak serta merta dapat diidentifikasi bahwa mereka bergabung ke dalam sebuah negara. Sebab ISIS merupakan organisasi teroris dan bukan sebuah negara.

"Karena itu kami menganggap semua WNI simpatisan ISIS, secara hukum masih berstatus sebagai WNI. Pemerintah perlu menyikapi secara proporsional dalam menangani masalah ini," kata Al Araf kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/2).

Pemerintah juga diharapkan tidak mencabut status kewarganegaraan sekitar 660 WNI simpatisan ISIS yang hingga kini berada di Irak dan Suriah.

Ketimbang mencabut kewarganegaraan, pemerintah disarankan untuk memulangkan simpatisan ISIS dan melakukan proses hukum di Indonesia.

"Kami melihat, pemerintah sebaiknya memang melakukan proses hukum terhadap WNI yang terlibat kejahatan terorisme ketimbang mencabut kewarganegaraannya," kata Koordinator Peneliti Imparsial, Ardi Manto.

Menurut dia, jika terdapat WNI yang terlibat aktif sebagai foreign terrorist fighter (FTF) atau pejuang teroris luar negeri yakni di Suriah dan Irak dan sedang dalam proses hukum di negara tersebut, maka pemerintah perlu menghormati mekanisme hukum yang berlaku di negaranya.

Sedangkan simpatisan ISIS yang tidak dalam proses hukum di negara tersebut, maka pemerintah dapat memulangkan WNI tersebut dan memproses secara hukum sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Selain itu pemerintah juga perlu untuk menyiapkan semua perangkat yang dibutuhkan dalam upaya deradikalisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 43D ayat (2) huruf f UU No. 5 Tahun 2018.

Baca Juga:

PBNU Tegas Tolak Pemulangan Ratusan WNI Simpatisan ISIS

Terhadap mereka yang menjadi FTF dan menjadi bagian dari ISIS, maka berdasarkan UU No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan terhadap Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No I Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, mereka dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12B ayat (1).

Imparsial sendiri memandang, terorisme merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dengan dalih dan alasan apapun. Sebagai kejahatan, terorisme merupakan ancaman nyata bagi keamanan negara dan masyarakat.

"Melawan aksi terorisme adalah kepentingan kita bersama sebagai sebuah bangsa. Upaya penanganan terorisme perlu dilakukan secara komprehensif mulai dari pencegahan, penindakan hingga deradikalisasi," pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

Negara Jangan Diam Saja Terkait Nasib Ratusan Simpatisan ISIS yang Berstatus WNI

#Ancaman ISIS #WNI Bergabung Dengan ISIS #Al Araf #Imparsial
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan