MerahPutih.com - Proses penegakan hukum kasus pengusaha tambang Helmut Hermawan dan PT CLM dinilai menciptakan kegaduhan. Terbaru Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso kembali mendapatkan surat panggilan saksi ke-2 oleh Dirkrimsus Polisi Daerah Sulawesi Selatan.
Sugeng menilai, pemanggilan tersebut semakin memperkuat dugaan kriminalisasi yang dialami Helmut Hermawan lantaran dirinya dikenal aktif menyoroti kinerja anak buah Kapolri Jenderal Listyo Sigit itu.
Baca Juga:
Independensi Ketua IPW Sugeng Santoso Dipertanyakan
"Saya berbicara fakta dugaan kriminalisasi karena tanggung jawab IPW sebagai organisasi yang memberikan masukan hingga kritik terhadap kinerja Polri agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya ketidakprofesionalan, penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran, maka saya jelas tidak akan memenuhi panggilan kedua, meski surat panggilan tersebut ada," kata Sugeng.
Ia menilai, pemanggilan dirinya terkait kasus CLM adalah tindakan arogan, sewenang wenang dan serta menyalahgunakan kewenangan serta bertolak belakang dari program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Pemanggilan terhadap saya karena mengkritisi kinerja penyidikan yang tidak sesuai SOP dan telah membuat gaduh penegakan hukum di era Presiden Jokowi," ujarnya.
Sugeng menegaskan, Presiden Jokowi sudah mengingatkan agar para penegak hukum membuat suasa tenang untuk mewujudkan pembangunan yang stabil.
"Para penegak hukum seperti kepolisian dalam menangani kasus secara baik tanpa menimbulkan kegaduhan. Atas ketidakprofesionalan dari Dirkrimsus Polda Sulsel telah dilaporkan ke Propam Mabes Polri melalui surat Nomor: 075/IPW_SK/II/2023 dengan melampirkan Surat Panggilan Saksi ke-1 nomor: S.Pgl/512/II/RES.5.3./2023/Ditreskrimsus, Rilis IPW tanggal 23 Februari 2023 dan Pemberitaan-pemberitaan Media," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, pihaknya juga tengah mendalami tersebarnya foto pejabat Kementerian Hukum dan HAM, bersama para pihak yang terkait kasus PT CLM.
"IPW sedang mendalami konflik of interest pejabat dalam sengketa kepemilikan saham PT CLM dimana terdapat proses pengesahan pemegang saham pada direktorat Jendral AHU yang berada di bawah Wamenkumham," ujarnya.
Baca Juga:
Dituding Tidak Independen, Ketua IPW Duga Ada Upaya Kriminalisasi