Dapat Subsidi Tarif Rp3,4 Triliun, PT KAI Diperintahkan Lebih Profesional

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Februari 2021
Dapat Subsidi Tarif Rp3,4 Triliun, PT KAI Diperintahkan Lebih Profesional
Kereta Api. (Foto: MP/Teresa Ika)

MerahPutih.com - PT KAI (Persero) diperintahkan mengelola subsidi tarif untuk kereta api kelas ekonomi sebesar Rp3,4 triliun pada Tahun 2021 dengan baik dan profesional. Pengelolaan yang profesional diharapkan dampaknya dirasakan masyarakat.

"Ini merupakan bukti bahwa negara hadir untuk memberikan pelayanan angkutan kereta api yang prima dan konsisten sampai ke pelosok dengan memberikan tarif yang terjangkau," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keteranganya, Minggu (14/2).

Baca Juga:

COVID-19 Masih Jadi Ancaman, PT KAI Perpanjang Pengembalian Tiket Kereta

Menhub mengatakan moda kereta api menjadi salah satu moda yang diminati seluruh lapisan masyarakat. Pada masa pandemi ini, agar pelayanan kereta api memastikan penerapan protokol kesehatan berjalan dengan baik.

Dirjen Perkeretaapian Zulfikri mengatakan, subsidi kereta api kelas ekonomi yang dimulai sejak 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021 diberikan untuk sejumlah layanan. Pertama, layanan kereta api antarkota, yaitu KA ekonomi jarak jauh di tiga lintas pelayanan dengan volume sebesar 1.375.481 penumpang dalam satu tahun, KA ekonomi jarak sedang di 10 lintasan (3.276.157 penumpang), dan KA lebaran di satu lintas pelayanan (26.445 penumpang).

Kedua, layanan kereta api perkotaan, yaitu KA ekonomi jarak dekat (KA lokal) di 28 lintas pelayanan dengan volume sebesar 21.227.975 penumpang per tahun, kereta rel diesel (KRD) ekonomi (3.495.456 penumpang), kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek (166.365.911 penumpang), dan KRL Jogja-Solo dengan volume 2.229.887 penumpang.

"Berbeda dengan tahun sebelumnya, skema pembayaran untuk PSO tahun ini adalah per bulan, bukan lagi per triwulan. Harapannya agar dengan pembayaran setiap bulan, maka pelayanan makin baik dan dapat mendukung kinerja keuangan PT KAI," ujar Zulfikri.

Program pemberian subsidi kereta api kelas ekonomi merupakan amanat Undang-Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dimana pemerintah dapat memberikan subsidi selisih tarif dalam bentuk PSO dengan mekanisme penugasan kepada BUMN, dalam hal ini PT. KAI sebagai operator.

Kereta Api. (Foto: MP/Mauritz
Kereta Api. (Foto: MP/Mauritz)

Pemberian subsidi pada Tahun 2021 merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 355 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2021.

Pada 2021, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memberikan subsidi tarif untuk kereta api kelas ekonomi sebesar Rp3,4 triliun, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp2,6 triliun.

Pemberian subsidi itu ditandai dengan penandatanganan Kontrak Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) Angkutan Penumpang Kereta Api Kelas Ekonomi oleh Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri dan Dirut PT KAI Didiek Hartantyo, Minggu (14/2) di Stasiun Tugu Yogyakarta, yang disaksikan oleh Menhub Budi Karya Sumadi. (Asp)

Baca Juga:

Digunakan Ribuan Orang, PT KAI Bakal Tambah Alat GeNose

#Subsidi #PT KAI #Kereta Api #Kemenhub
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan