Dapat Remisi HUT RI ke-73, Ahok Diperkirakan Bebas April 2019

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 17 Agustus 2018
Dapat Remisi HUT RI ke-73, Ahok Diperkirakan Bebas April 2019
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Balai Kota, Kamis (2/3). (MP/John Abimanyu)

MerahPutih.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menjadi salah satu narapidana yang mendapat remisi peringatan 73 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia

Dirjen Pemasyarakatan Kemkumham, Sri Puguh Budi Utami mengungkapkan, bahwa masa hukuman pria yang biasa disapa Ahok ini dikurangi 2 bulan.

"Sesuai dengan syarat substansi dan syarat administrasi yang bersangkutan (Basuki) dapat remisi dua bulan," ujarnya usai Upacara Peringatan Proklamasi RI di Kantor Kemkumham, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/8).

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Foto: ANTARA

Diketahui, Pengadilan Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Ahok atas perkara penodaan agama pada 9 Mei 2017 lalu. Dengan remisi dua bulan yang diperolehnya, Ahok diperkirakan menghirup udara bebas pada April 2019 mendatang. Prediksi ini dapat berubah jika Ahok kembali mendapat pengurangan masa hukuman pada Natal nanti.

"Berdasarkan catatan kami setelah dikurangi remisi tahun depan sekitar bulan April 2019 bebas setelah dikurangi remisi. Sekarang juga dapat. Kalau ada remisi Natal dapat, dikurangi lagi. Sesuai dengan catatan yang ada di kami," katanya.

Secara total, warga binaan yang mendapat remisi Hari Kemerdekaan sebanyak 102.976 orang. Sebanyak 2.220 warga binaan diantaranya langsung menghirup udara bebas.

"Yang diusulkan mendapat remisi 102.976. Remisi Umum 1 artinya diberikan remisi tapi belum bebas sebanyak 100.776 dan Remisi Umum 2 sebanyak 2.200 orang langsung bebas. Tadi ada dua orang yang mewakili," kata Menkumham, Yasonna H Laoly.

Yasonna mengaku merasa terharu setiap memberikan remisi, terutama remisi untuk warga binaan yang langsung bebas. Yasonna berharap pembinaan yang dijalani selama masa hukuman di dalam lembaga pemasyarakatan dapat membuat para warga binaan menjadi warga negara yang baik.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Balai Kota, Kamis (2/3). (MP/John Abimanyu)

"Melihat mereka kembali ke masyarakat tentu diharapkan selama pembinaan kami di Lapas lebih kurangnya dapat memperbaiki diri kelak menjadi warga negara yang baik," katanya.

Dengan remisi yang diberikan tahun ini, kata Yasonna telah menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar nyaris Rp 119 miliar. Nominal tersebut berasal dari biaya makan per-orang per-hari sebesar rata-rata 14.700 dikalikan 8.091.870, yakni hari yang dihemat karena remisi.

"Akibat dari remisi ini penghematan anggaran sebanyak Rp118 miliar hampir Rp 119 miliar. Akibat dari penghematan bahan makanan yang tidak kita tanggung lagi," pungkasnya. (Pon)

#Basuki Tjahaja Purnama
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan