Dana KJP Rp 197 Miliar Tak Tersalurkan, Komisi E Panggil Disdik DKI

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 06 Juni 2023
Dana KJP Rp 197 Miliar Tak Tersalurkan, Komisi E Panggil Disdik DKI
DPRD DKI Jakarta. (Foto: MP/Dicke Prasetia)

MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta mendapat cambukan keras dari DPRD terkait tak tersalurkannya anggaran Rp 197,5 miliar bagi pemegang KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggulan (KJMU).

Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Johnny Simanjuntak menyayangkan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI yang lalai dengan tidak menyalurkan sepenuhnya anggaran KJP Plus dan KJMU.

"Ini kan sudah direncanakan dengan baik dan matang, tetapi masih ada yang tidak tersalurkan, bahkan ini dialami oleh orang tua murid yang anaknya dapat KJP dan KJMU," ujar Johnny di Jakarta, Selasa (6/6).

Baca Juga:

Pemprov DKI Perkenalkan 3 Alat Pemantau Polusi Udara

Menurut dia, terhambatnya dana membuat belajar siswa dan mahasiswa menjadi terganggu. Maka kata dia, jangan anggap remeh soal terhambatnya dana KJP Plus dan KJMU.

"Enggak bisa main-main. Ini menyangkut masa depan pendidikan anak-anak, sehingga ketika ada yang tidak tersalurkan, kan terganggu proses belajar mereka," katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD DKI, Basri Baco kritik Dinas Disdik yang sudah lalai dengan menahan dana yang sudah dianggarkan Legislatif.

Atas kelalaian tersebut, Komisi E DPRD DKI ini berencana memanggil Disdik untuk meminta penjelasan soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait anggaran Rp 197,5 miliar yang tidak tersalurkan kepada pemegang KJP Plus dan KJMU.

"Akan kita panggil di Komisi E untuk kasih penjelasan. Tidak boleh ditahan urusan bantuan ke masyarakat, seharusnya semua dokumen sudah beres," papar Basri Baco.

Baca Juga:

Heru Budi Bentuk Satgas Gempa DKI Jakarta

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan temuan Rp 197,55 miliar anggaran tahun 2022 di Provinsi DKI Jakarta yang tidak tersalurkan kepada pemegang KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggulan (KJMU).

"KJP Plus dan KJMU senilai Rp 197,55 miliar belum disalurkan kepada penerimanya. Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar senilai Rp 15,18 miliar tidak sesuai ketentuan," ujar anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit saat menyampaikan hasil pemeriksaan BPK atas anggaran tahun 2022 di DPRD DKI, Senin (29/5). (Asp)

Baca Juga:

Pamer Gaji Rp 34 Juta Perbulan di Medsos, Pejabat Dinkes DKI Dibina Inspektorat Provinsi DKI

#DPRD Jakarta #DPRD DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan