Dana Haji Dipakai untuk Penguatan Rupiah, Wamenag: Fitnah Keji

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 06 Juni 2020
Dana Haji Dipakai untuk Penguatan Rupiah, Wamenag: Fitnah Keji
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi mengatakan keputusan pemerintah membatalkan pemberangkatan jamaah haji tidak terkait dengan upaya penguatan nilai tukar rupiah. (ANTARA/Anom Prihantoro)

MerahPutih.com - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi menegaskan informasi yang menyatakan dana haji digunakan untuk untuk memperkuat nilai tukar rupiah merupakan fitnah yang sangat keji dan sama sekali tidak berdasar.

"Statemen seperti itu hanya mungkin keluar dari orang yang sudah terbiasa dengan pikiran kotor dan suka mencari sensasi," kata Zainut kepada wartawan, Jumat (5/6).

Baca Juga

Solo Terapkan Larangan Bersepeda Massal

Skema pengaturan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tersebut menurutnya sudah disampaikan oleh Menteri Agama pada saat Rapat Kerja dengan Komisi 8 DPR RI pada tanggal 11 Mei 2020 secara virtual.

Komisi VIII DPR RI pun dapat menerima usulan Kemenag tersebut, sehingga menjadi kesimpulan dalam rapat.

"Kami sangat menghormati kritik sepanjang kritik tersebut dilandasi niat yang baik, obyektif, dan argumentatif. Bukan kritik yang subyektif, asumtif dan hanya untuk mencari sensasi semata," kata Zainut.

Zainut menjelaskan bahwa sejak awal bulan Maret COVID-19 mewabah di Indonesia, telah berdampak pada berbagai aspek kehidupan, termasuk layanan sosial keagamaan di bidang penyelenggaraan ibadah haji.

Dokumentasi jamaah calon haji menaiki tangga pesawat Garuda Indonesia saat pemberangkatan kloter pertama Embarkasi Jakarta Pondok Gede, Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (09/08/2016). . (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Dokumentasi jamaah calon haji menaiki tangga pesawat Garuda Indonesia saat pemberangkatan kloter pertama Embarkasi Jakarta Pondok Gede, Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (09/08/2016). . (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Kondisi dan situasi ini disikapi Kementerian Agama dengan membentuk Pusat Krisis Haji 2020 melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) No 392 TAHUN 2020 yang diberi mandat untuk merancang, menyusun dan mengoordinasikan mitigasi krisis pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020.

"Tim ini telah menyusun dokumen lengkap skenario mitigasi penyelenggaraan ibadah haji, yang disusun mengikuti perkembangan dan dinamika Covid-19, baik di Arab Saudi maupun di Indonesia hingga akhir April," jelasnya.

Ada tiga skema penyelenggaraan ibadah haji yang disiapkan oleh Kemenag. Pertama, ibadah haji diselenggarakan normal. Kedua, penyelenggaraan dengan pembatasan kuota. Ketiga, penyelenggaraan haji tahun 2020 dibatalkan.

Pada akhirnya Kementerian Agama mengambil keputusan untuk membatalkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 demi melindungi keselamatan jiwa jamaah dan petugas haji dari wabah COVID-19.

Pertimbangan lain juga karena tidak cukup waktu untuk menyiapkan teknis penyelenggaraannya, karena faktanya sampai sekarang Kementerian Haji Arab Saudi belum juga ada kepastian terkait hal tersebut.

"Kebijakan pembatalan keberangkatan jamaah haji reguler dan khusus, maka Kementerian Agama menerbitkan Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 494 Tahun 2020 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M," jelas Zainut.

KMA tersebut menurutnya merupakan payung hukum yang mengatur hal ihwal yang berhubungan dengan akibat hukum yang timbul dari pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020.

Antara lain, hak jamaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 2020 ini akan menjadi jamaah haji tahun 1442 H/2021 M. Sementara ada dua pilihan terkait setoran pelunasan BPIH yang sudah dibayarkan oleh jamaah haji.

Pertama, setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Baca Juga

Selama Pandemi Corona, Perampokan Minimarket di Jakarta Meningkat

Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah haji yang bersangkutan paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.

Pilihan kedua, setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jamaah haji. (Knu)

#Zainut Tauhid #Jamaah Haji
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan