MerahPutih.com - Pencairan dana Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) sudah mulai dilakukan 16 Agustus 2022 pada pukul 17.00 WIB.
Pencairan dana Bantuan Sosial (Bansos) tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai dari penerimaan eksisting dan secara bersamaan bakal dilaksanakan pemanggilan bagi penerima baru tahun 2022.
"Keterlambatan pencairan dana KLJ, KAJ, KPDJ dikarenakan adanya tambahan penerima baru hasil rekonsiliasi data bagi penerima lama dan penerima baru," tulis Dinas Sosial DKI melalui Instagram resminya @dinsosdkijakarta, yang dikutip, Kamis (18/8).
Baca Juga:
Pemprov DKI Minta Warga Jaga Kebersihan di Tebet Eco Park
Ketika dikonfirmasi, berapa uang yang dikeluarkan Pemerintah DKI Jakarta untuk dana Bansos tersebut.
Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini mengatakan, dana yang cair bagi penerima KLJ adalah sebesar Rp 2.400.000 kepada 59.759 penerima baru.
Lalu, bagi penerima KAJ bervariatif sesuai dengan rentang usia penerima mulai dari Rp 300.000 sampai dengan Rp 1.200.000 kepada 7.118 penerima baru.
"Sementara, penerima KPDJ sebesar Rp 1.200.000 diberikan kepada 7.461 penerima baru," ungkap Herry di Jakarta, Kamis (18/8).
Baca Juga:
Anies Kukuhkan Paskibraka DKI Jakarta
Ia mengungkapkan, dana yang ditransfer tersebut merupakan rapelan dari bulan Mei sampai dengan Agustus 2022.
"Bagi penerima lama akan berlanjut di salurkan mulai hari Kamis dan Jumat, 18-19 Agustus 2022 ini," ucapnya. Untuk diketahui, Kartu Lansia Jakarta (KLJ) adalah program pemenuhan kebutuhan dasar bagi lansia berusia 60 tahun ke atas dari Pemprov DKI Jakarta.
Selanjutnya, Kartu Anak Jakarta adalah program pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak seperti pemenuhan kebutuhan nutrisi susu anak, makanan bergizi, dan keperluan penunjang lainnya yang mendukung perkembangan anak usia 0 sampai 6 tahun.
Terakhir, Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) merupakan salah satu program bantuan yang bertujuan untuk mencegah kerentanan sosial bagi para penyandang disabilitas di DKI Jakarta, serta memenuhi kebutuhan dasar mereka. Masing-masing dari penerima bantuan tersebut akan mendapatkan dana bantuan per bulan sebesar Rp 600.000 untuk Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Rp 300.000 untuk Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
KLJ, KAJ dan KPDJ sendiri berbentuk kartu ATM yang diterbitkan oleh Bank DKI yang dapat dipergunakan untuk kebutuhan transaksi oleh pemegang kartu. Juga, memiliki manfaat lain berupa gratis naik TransJakarta, kemudahan membeli pangan bersubsidi, hingga terdaftar secara otomatis sebagai anggota JakGrosir. Lebih lanjut, Herry mengimbau kepada nasabah penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ tersebut agar senantiasa berhati-hati dan waspada. Serta tidak memberikan PIN kepada orang lain yang tidak berkepentingan. (Asp)
Baca Juga:
Pemprov DKI Tutup Kawasan Monas Besok untuk Persiapan Kirab Bendera