Dampak COVID-19, Belasan WNA Dapatkan Izin Tinggal Darurat dari Imigrasi Surakarta

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 05 April 2020
 Dampak COVID-19, Belasan WNA Dapatkan Izin Tinggal Darurat dari Imigrasi Surakarta
Kepala Imigrasi Kelas 1 TPI Surakarta, Said Ismail. (MP/Ismail)

MerahPutih.Com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Jawa Tengah menutup pelayanan akibat wabah virus corona atau Covid-19. Penutupan tersebut membuat belasan warga negara asing (WNA) mendapatkan perpanjang izin tinggal darurat.

"Kami mengambil langkah memberikan perpanjang izin tinggal darurat WNA menyusul adanya wabah Covid-19," ujar Kepala Imigrasi Kelas 1 TPI Surakarta, Said Ismail, Sabtu (4/4).

Baca Juga:

Nurmansjah Lubis: Harusnya Pilwagub Digelar Saat Jakarta Aman dari Corona

Said mengungkapkan sesuai aturan baru dari pusat tentang izin tinggal orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia setelah tanggal 5 Februari 2020 dan izin tinggalnya sudah habis maka tidak dikenakan biaya overstay.

Imigrasi Surakarta perpanjang izin tinggal darurat belasan WNA yang terjebak corona
Kepala Imigrasi Surakarta Said Ismail (MP/Ismail)

Sedangkan orang asing yang izin tinggal habis dan tidak dapat diperpanjang, di mana masuk sebelum tanggal 5 Februari 2020 maka tetap mengajukan izin tinggal keadaan terpaksa di Kantor Imigrasi.

"Jika ada WNA ingin mudik ke negara asal dan ditolak bisa memanfaatkan perpanjangan ijin tinggal darurat. Dan itu berlaku bagi semua negara, dari sebelumnya hanya berlaku bagi negara episentrum Covid-19, yakni China, Korea dan Italia," papar dia.

Ia mendata yang memanfaakan perpanjangan ijin tinggal darurat ada sebanyak 13 WNA. Mereka tercatat dari negara-negara yang masuk pandemik virus corona dengan status kunjungan, kerja hingga belajar.

"Jumlah WNA tercatat di wilayah kerja imigrasi Surakarta saat ini sekitar 1.117 orang. Mereka menunda kepulangan ke negara asal serta sejak awal beraktifitas di wilayahnya.

Baca Juga:

Pemprov Jabar Siapkan Rp16,2 Triliun untuk Penanganan Dampak COVID-19

Said menambahkan penutupan pelayanan di Kantor Imugrasi berlaku sejak tanggal 24 Maret sampai batas waktu belum ditentukan. Pelayanan mendesak bisa dilakukan dengan online.(*)

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Jawa Tengah.

Baca Juga:

Dalam Sehari Pasien Positif Corona di Surabaya dan Lamongan Melonjak Drastis

#Warga Negara Asing (WNA) #Virus Corona #Imigrasi #Pemkot Solo
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan