Dalih Polri tidak Hadir di Sidang Praperadilan Ruslan Buton

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 12 Juni 2020
Dalih Polri tidak Hadir di Sidang Praperadilan Ruslan Buton
Ruslan Buton. Foto: Istimewa

MerahPutih.com - Polri membeberkan alasan tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh seorang pecatan TNI AD, Ruslan Buton atas status tersangkanya dalam kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.

Korps Bhayangkara berdalih tidak dapat hadir lantaran kelengkapan administrasi sidang belum rampung. Karopenmas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan pihaknya masih menyusun materi untuk persidangan.

Baca Juga

Dicokok Polisi karena Minta Jokowi Mundur, Pecatan TNI Gugat Praperadilan

"Perihal ketidakhadiran tim kuasa Polri pada persidangan gugatan praperadilan RB yang dilaksanakan seyogyanya Rabu, 10 Juni 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tentunya hal tersebut sudah dikoordinasikan sebelumnya karena tim kuasa hukum Polri masih melengkapi administrasi kelengkapan sidang dan masih menyusun materi untuk persidangan," ujarnya di Kompleks Mabes Polri, Kamis (11/6)

Awi menegaskan Polri sangat menghargai proses praperadilan tersebut dan sudah mengkoordinasikan ketidakhadiran Divisi Hukum Polri kepada pihak-pihak terkait.

Kombes Ahmad Ramadhan
Penangkapan Ruslan Buton. Foto: Istimewa

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menambahkan apabila berkas materi telah rampung, pihaknya tentu akan hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan Ruslan Buton di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya, sidang lanjutan akan digelar Rabu (17/6).

"Nantinya apabila seluruh berkas sudah lengkap, maka tim kuasa Polri akan hadir pada persidangan yang telah dijadwalkan pekan depan," kata Awi.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan seorang pecatan TNI AD, Ruslan Buton terkait ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo, Rabu 10 Juni 2020.

Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan memori praperadilan, Ruslan menilai penetapan status tersangka atas dirinya tidak sah. Pasalnya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka Ruslan belum pernah diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu.

Polisi juga dianggap belum memiliki syarat minimum dua alat bukti untuk menetapkan Ruslan sebagai tersangka.

Kuasa Hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun menyayangkan sikap para tergugat seperti Kepolisian dan Presiden Joko Widodo yang tidak hadir dalam persidangan ini. Akibatnya, sidang praperadilan Ruslan harus ditunda hingga 17 Juni 2020.

“Sidang ditunda jarak seminggu pada Rabu ketemu Rabu, kita tunggu sampai jam 12," kata Tonin di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga

Minta Jokowi Mundur, Pecatan TNI Ini Digelandang ke Bareskrim

Untuk diketahui, Ruslan ditangkap aparat di kediamannya di Desa Wabula I, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton. Eks prajurit TNI ini dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman untuk Ruslan itu berupa pidana 6 tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun. (Knu)

#TNI AD #Mabes Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan