MerahPutih.com - Pentolan Front Pembela Islam Rizieq Shihab tidak menghadiri panggilan polisi untuk dimintai keterangan terkait kerumunan saat pernikahan putrinya di Petamburan, Selasa (1/12).
Tim kuasa hukum FPI menyatakan, Rizieq tengah beristirahat karena baru keluar dari rumah sakit. Tetapi pengacara enggan menjelaskan keberadaannya karena mengklaim sebagai bagian dari privasi.
"Beliau sedang kondisi lagi istirahat," ucap Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Azis Yanuar, di Polda Metro Jaya, Selasa (1/12).
Baca Juga:
Imbas Kerumunan Rizieq Shihab, Camat Tanah Abang dan Lurah Pertamburan Dicopot
Azis menanggapi perihal penyidik bakal menerapkan Pasal 160 KUHP dan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 pada perkara ini.
Menurutnya, berdasarkan putusan MK, Pasal 160 KUHP tidak bisa berdiri sendiri dan harus bersandar dengan tindak pidana lain.
"Bukan bermaksud menggurui pihak penegak hukum, akan tetapi Pasal 93 ini ada frase dapat menyebabkan kedaruratan kondisi kesehatan masyarakat," kilahnya.
Ia mengatakan, tidak pernah ada kondisi kedaruratan masyarakat atas kerumunan yang dimaksud di Tebet dan Petamburan.
Ia menuturkan, bahwa penerapan Pasal 160, apalagi dengan Pasal 93 yang tidak ada unsurnya memenuhi kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat.
"Maka seharusnya tidak dapat dikenakan kepada Habib Rizieq Shihab," katanya.
Terkait munculnya klaster di Petamburan dan Tebet apakah termasuk kedaruratan kesehatan, Azis menilai kedaruratan kesehatan harus diumumkan dan dinyatakan melalui peraturan pemerintah.
Ia mencontohkan, Presiden Joko Widodo mengumumkan Perpres 11/2020 terkait wabah COVID. Artinya ada kondisi kedaruratan masyarakat kemudian diumumkan Perpres itu.
"Kita tidak melihat hal tersebut terkait kerumunan di Petamburan dan Tebet," katanya.

Polisi telah menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap ketua panitia penyelenggara acara tersebut. Yakni Haris Ubaidillah yang sedianya akan diperiksa pada Senin (30/11) namun berhalangan hadir.
Rizieq Shihab menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya yakni Syarifah Najwa Shihab yang digelar di Markas FPI di jalan Petamburan III, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11) lalu.
Kegiatan itu menuai polemik karena melanggar protokol kesehatan COVID-19 dengan banyaknya kerumunan massa yang mayoritas tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.
Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah memeriksa total 19 saksi soal kasus ini. Saksi yang diperiksa mulai dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga RT di kawasan kediaman Rizieq Shihab.
Selain Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat pun telah menaikan status kasus kerumunan di tengah pandemi COVID-19 dari penyelidikan ke penyidikan. Karena telah ditemukan unsur pidana dalam kegiatan kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. (Knu)
Baca Juga:
Rizieq Mangkir Dipanggilan Pertama, Polisi Layangkan Panggilan Kedua