Kasus Korupsi

Dalami Kasus Pengadaan RTH Pemkot Bandung, Siapa yang Diincar KPK?

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 16 Juli 2019
 Dalami Kasus Pengadaan RTH Pemkot Bandung, Siapa yang Diincar KPK?
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)

MerahPutih.Com - Kasus suap dalam pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandung tahun 2012-2013 diduga menimbulkan kerugian negara. Kerugian tersebut kini mulai didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk mendalaminya, penyidik KPK melakukan pemeriksaan saksi di gedung Direktorat Pengamanan Objek Vital Kepolisian Daerah Jawa Barat sejak awal Juli dan terjadwal hingga pekan ketiga Juli 2019.

Baca Juga: KPK Harap Putusan Taufik Kurniawan Pembelajaran Bagi Para Politisi

"Pada pemeriksaan hari ini, penyidik bersama tim ahli auditor BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) fokus terhadap unsur kerugian negara dengan mendalami selisih harga yang riil yang diterima warga pemilik tanah dengan yang dibayarkan oleh Pemerintah Kota Bandung," papar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (15/7).

Secara simultan, lanjut Febri, penyidik KPK bersama tim ahli Pemeriksaan Keuangan Negara (PKN) dari BPK melakukan pemeriksaan fisik lapangan tanah yang terkait perkara.

Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: antaranews)

"Penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi pemilik tanah dan pemeriksaan dokumen kepemilikan tanah atau sertifikat di kantor BPN Kota Bandung," ujar Febri.

Sampai Senin ini, kata dia, sudah diperiksa total 81 saksi yang diperiksa di Bandung dari berbagai unsur, yakni Sekwan DPRD Kota Bandung, pensiunan PNS/PNS, swasta/wiraswasta, dokter, ibu rumah tangga, lurah, buruh, dan petani.

Sebelumnya pada 20 April 2018, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka korupsi Pengadaan Tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di pemerintah kota Bandung pada tahun 2012-2013, yakni Hery Nurhayat serta dua anggota DPRD Bandung periode 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.

Hery diketahui adalah narapidana korupsi dana hibah 38 LSM fiktif yang merugikan negara pada Rp8,1 miliar dan korupsi hibah pemkot Bandung 2012 yang divonis selama 9 tahun penjara pada 2015 lalu.

Hery Nurhayat selaku kepala DPKAD kota Bandung sekaligus pengguna anggaran bersama-sama Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet selaku anggota DPRD kota Bandung 2009 yang diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana sehingga menyebabkan kerugian negara RTH pada 2012 dan 2013.

Awalnya, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kota Bandung menetapkan perlu ada kawasan lindung berupa RTH untuk menghadapi ancaman masalah ketersediaan air dan penurunan kualitas air tanah Kota Bandung.

Untuk merealisasikan anggaran tersebut, APBD kota Bandung tahun anggaran 2012 dilakukan pembahasan antar Hery bersama Tomtom dan Kadar Slamet selaku ketua pelaksanaan harian badan anggaran (banggar) dan anggota banggar.

Sesuai APBD kota Bandung 2012 disahkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Bandung No 22 tahun 2012 dengan alokasi anggaran untuk RTH adalah sebesar Rp123,9 miliar yang terdiri atas belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk 6 RTH.

Baca Juga: Diduga Korupsi Miliaran Rupiah, Walikota dan Mantan Walikota Bandung Akan Diperiksa Polisi

Sebagaimana dilansir Antara, dua RTH di antaranya adalah RTH Mandalajati dengan anggaran sebesar Rp33,455 miliar dan RTH Cibiru dengan anggaran sekitar Rp80,7 miliar.

Diduga Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet menyalahgunakan kewenangan sebagai tim banggar DPRD Kota Bandung dengan meminta penambahan alokasi anggaran RTH itu selain itu keduanya diduga berperan sebagai makelar dalam pembebasan lahan.

Sedangkan Hery diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan membantu proses pencairan pembayaran tanah untuk RTH padahal diketahui dokumen pembayaran tidak sesuai kondisi sebenarnya bahwa transaksi jual beli tanah bukan kepada pemilik tanah asli melainkan melalui makelar yaitu Kadar dan kawan-kawan.(*)

Baca Juga: Mantan Bendahara Setda Bandung Divonis Lima Tahun

#Wali Kota Bandung #Komisi Pemberantasan Korupsi #Febri Diansyah #Kasus Suap
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan