Dalam Sebulan Pelaku Membuat 2-3 Senjata Api, Dijual di Toko Online

Thomas KukuhThomas Kukuh - Selasa, 13 Maret 2018
Dalam Sebulan Pelaku Membuat 2-3 Senjata Api, Dijual di Toko Online
Belasan senpi yang diamankan Polda Jabar dari komplotan pembuat senpi Cipacing. (MP/Yugi Prasetyo)

Merahputih.com - Satu lagi komplotan pembuat senjata api di Cipacing, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat dibekuk jajaran Polda Jabar. Kamis (1/3) lalu, Ditreskrimum Polda Jabar berhasil menangkap empat orang yang diduga pembuat dan penjual senjata api iliegal di Cipacing. Mereka adalah YG (37), E (60), Dd alias Ramdan (37) dan UN alias Andik (34).

Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, pihaknya telah menyita belasan senjata api dari tangan para tersangka. Agung pun merinci, dari tangan YG, pihaknya mengamankan empat pucuk senpi jenis mede call 22m, satu pucuk marakov (konversi) dan sembilan butir amunisi call 9 mm. Sedangkan dari tangan E, diamankan satu pucuk senpi jenis walter call 9 mm dan satu senpi jenis glock (konversi).

Kemudian dari Dd, polisi menyita satu pucuk senpi jenis mede call 22 mm, satu senpi walter call 9 mm, satu senpi jenis revolver call 22 mm, 300 butir amunisi call 9 mm, 50 butir amunisi call 22 mm, empat butir amunisi call 38 spc. "Tersangka keempat, UN alias Andik (34) ‎hanya diamankan satu hape," kata Agung.

Sementara itu, Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fanadi mengatakan bahwa senpi ilegal itu dijual dengan kisaran harga Rp 6-9 juta perpucuk. Pembelinya berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. "Yang sudah terindikasi di Kabupaten Kutai-Kalimantan Timur, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka dan beberapa wilayah lainnya. Kami sedang melakukan pengembangan," ujarnya, Selasa (13/3).

Menurut Umar, senpi-senpi yang diamankan itu merupakan pesanan yang tinggal menunggu pengiriman. Seberapa banyak produksi senpi yang dihasilkan para pelaku? Kata Umar, dalam satu bulan, mereka hanya bisa membuat 2-3 senpi. "Karena pembuatannya by order," tambahnya.

Informasi yang diterima, konsumen memesan senpi melalui toko online melalui kode lakban dan Aqua. Kini polisi pun mendalami soal kemungkinan para pelaku ini juga terlibat dalam jaringan internasional. Apalagi, menurut pengakuan tersangka, mereka membuat senpi ilegal sejak 2015.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara. (yugiprasetyo)

#Senjata Api
Bagikan
Ditulis Oleh

Thomas Kukuh

Bagikan