Dalam 2 Bulan Pemerintah Bakal Siapkan 10 Peraturan Turunan UU IKN

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 31 Januari 2022
Dalam 2 Bulan Pemerintah Bakal Siapkan 10 Peraturan Turunan UU IKN
Lokasi bakal pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimatan Timur. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

MerahPutih.com - Pemerintah menyusun 10 peraturan turunan dari Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN), baik dalam bentuk peraturan pemerintah, peraturan presiden, keputusan presiden, dan peraturan kepala Otorita IKN.

Tenaga Ahli Utama KSP Wandy Tuturoong mengatakan, penyusunan 10 peraturan turunan tersebut dilakukan setelah pemerintah menerima naskah UU IKN pada Kamis (27/1) lalu.

Baca Juga:

Tujuan Kapolri Tinjau Langsung Pembangunan IKN

"Sepuluh aturan turunan itu meliputi tiga PP (peraturan pemerintah), lima Perpres (peraturan presiden), satu Kepres (keputusan presiden), dan satu peraturan kepala Otorita IKN," tutur Wandy.

Wandy menjelaskan, beberapa peraturan turunan yang dituangkan dalam bentuk perpres, di antaranya tentang susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN, penyiapan pembangunan dan pemindahan IKN. Selain itu, akan turut terdapat perpres yang mengatur soal struktur organisasi, tugas, wewenang dan tata kerja Otorita IKN.

"Kalau soal biaya atau anggaran akan diatur dalam peraturan pemerintah mengenai pendanaan untuk persiapan pembangunan dan pemindahan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN," jelas Wandy.

Ia menuturkan, pemerintah menargetkan penyusunan peraturan turunan UU IKN dalam selesai dalam dua bulan sejak pengesahan UU IKN pada 18 Januari 2022 lalu.

"Rentang waktunya 2 bulan ya sejak UU IKN disahkan. Naskah dari DPR saat ini sedang dirapikan dan diberi nomor UU nya," ujar Wandy.

Sebelumnya, DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (18/1) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) untuk disahkan menjadi undang-undang.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan, ibu kota negara di Pulau Kalimantan akan diberi nama Nusantara.

Desain Ibu Kota Negara.
Desain Ibu Kota Negara.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebutkan sistem keamanan Ibu Kota Negara (IKN) baru dengan nama Nusantara berbasis internet atau "smart security" yang dipadukan dengan perkembangan teknologi mumpuni.

Sistem keamanan berbasis "smart security" tersebut diungkapkan Listyo Sigit Prabowo saat meninjau lokasi IKN baru di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

"Konsep keamanan disusun agar dapat memberikan keamanan masyarakat di IKN Nusantara," ujarnya.

Dengan perpindahan IKN Indonesia, katanya, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dipastikan berpindah ke IKN Nusantara. Gedung Mabes Polri di IKN baru bakal dibangun di atas lahan seluas 3,8 hektare, namun ada usulan ditambah menjadi 30 hektare. (Knu)

Baca Juga:

PDIP Siapkan Empat Kadernya Jadi Kepala Otorita IKN Nusantara

#RUU IKN #Prolegnas #IKN Nusantara
Bagikan
Bagikan