Dakwaan Terhadap Pengusaha Helmut Dinilai Tidak Sesuai Prinsip UU Cipta Kerja Pengusaha Tambang HH. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Makassar yang mendakwa Pengusaha Pertambangan Helmut Hermawan dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf e, Pasal 105 ayat (4), Pasal 110, atau Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu.

Atas dugaan tersebut, JPU menilai Helmut melanggar Pasal 159 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga:

MA Tolak PK, Pengusaha Helmut Tidak Terbukti Lakukan Melawan Hukum

Pakar Hukum Pertambangan, Ahmad Redi berpendapat bahwa entitas pemilik IUP/IUPK memberikan laporan tertulis secara berkala atas rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya adalah ranah hukum perdata, bukan pidana.

"Dalam konteks yang lebih sederhana, peraturan perundang-undangan kita sudah memberikan ruang yang cukup dinamis, berhukum secara lentur jadi jangan dikit-dikit pidana, dalam konteks UU Minerba. Misalnya, dalam konteks pasal 177 dan 178 UU Cipta Kerja, kalau ada permasalahan administratif, selesaikan dulu secara administratif," kata Ahmad Redi.

Ia mengingatkan ada social policy dalam konteks hukum pidana. Sebab, kata dia, social policy itu bicara mengenai social defense policy, ketika bicara mengenai social defense policy ada criminal policy yang tidak melulu pendekatan penal.

"Pendekatan penal itu penetapan hukum yang nestapa, tapi kemudian ada hukuman yang manusiawi dalam konteks keadilan sosial dan beradab dalam pancasila," katanya.

Sebab, lanjut ia. dalam hukum pidana pertambangan dalam perspektif UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, tidak bicara tentang UU No. 3 tahun 2020 dan UU No. 4 tahun 2009, tentang pertambangan Minerba yang sangat berbasis pendekatan penal ketika pelanggaran administratif sudah benar benar terjadi.

"Bicara mengenai perspektif UU Cipta Kerja bahwa apabila ada pidana pertambangan, pengenaan sanksi admnistratif itu dianggap lebih memberikan keadilan dan kemanfaatan yang lebih besar bagi negara dibandingkan penggunaan sanksi pidana," ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, UU Cipta Kerja memberikan ruang yang begitu besar untuk penggunaan asas ultimum remedium dan prinsip Una Via dalam pidana pertambangan.

"Terakhir sengketa dalam hubungan kontraktual berdimensi pidana, juga dapat diselesaikan melalui prinsip Una Via. Ini saya kira merupakan bagian dari upaya negara dalam konteks pidana bisa memberikan kepastian hukum yang adil tapi juga kemanfaatan dan keadilan hukum yang adil bagi bangsa dan negara Indonesia," jelasnya.

Redi menambahkan, spirit UU Cipta Kerja itu pertama dalah bahwa Cipta Kerja memberikan fungsi tidak hanya kepastian hukum, tidak hanya bicara mengenai normative benefit, tapi bagaimana social benefit, economic benefit termasuk juga enviroment benefit itu seimbang.

Artinya, tegas ia, tidak hanya dalam konteks pasal-pasal pidana bekerja secara membabibuta, tapi pasal pidana itu akan diuji apakah kemudian dalam konteks economic benefit dia memberikan kemanfaatan bagi negara, dalam konteks social benefit dia sudah memberikan keadilan sosial bagi masyarakat.

Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Eva Achjani menyatakan potensi abuse of power dalam perkara Helmut Hermawan cukup besar.

"Jangan sampai orang itu sudah terproses di BAP bolak balik gitu atau di interview bolak-balik tapi sebetulnya peristiwa pidananya tidak ada atau tidak terjadi. Jadi potensi abuse of powernya juga besar, kalau kita tidak melihat ultimum remedium itu sebagai sesuatu yang penting sebagai sesuatu yang istimewa dari konteks hukum pidana," kata Eva.

Menurutnya, dalam kaitannya dengan undang-undang pertambangan atau isu tentang pertambangan itu utamanya adalah kepada konteks perizinan. Eva pun menyebut bahwa dalam konteks pertambangan irisan keperdataannya itu sangat tinggi.

"Sebab dalam konteks kontrak kontrak karya pertambangan itu kadang-kadang kita lihat dalam isu misalnya, apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak? karena kalau kita mau menggunakan Pasal 378 KUHP itu menjadi tidak mudah.

"Karena kalau saya lihat dalam konteks perizinan inilah sebetulnya mekanisme pencegahan atau pengendalian dari pemerintah itu sudah ada. Nah kalau konteks perizinan ini yang menjadi isu, di bidang administratif, maka sanksi administratif ini menjadi sesuatu yang saya kira lebih tepat. karena memang pelanggaran atas perizinan otoritasnya ada pada pemerintah ada pada negara," ujarnya.

Selain itu, dalam konteks pemalsuan surat, hukum pidana itu punya sesuatu yang istimewa.

"Karena apa? Karena Hakim pidana yang bisa membuktikan satu surat itu palsu atau tidak. tetapi memang dalam kualitas surat yang seperti apa. Maka misalnya Perma Nomor 1 Tahun 56 ini sudah sangat klasik tapi sering sekali disebut, harus dibaca dalam ayat 1 dan ayat 2, kapan kemudian perdata didahulukan dan kapan kemudian bisa disandingkan sama-sama dengan pidana," katanya.

Ia menegaskan, pandangan mengenai sifat hukum pidana yang otonomus dibanding dengan bidang-bidang hukum lainnya yang menjadi pranata yang membentuk norma masyarakat karena sifatnya ini juga harus harus dilihat, harus diperhatikan oleh penegak hukum sehingga hati-hati di dalam menggunakan sarana hukum pidana.

"Maka pilihan-pilihan tindakan pemberian sanksi administratif, mungkin menjadi sesuatu mekanisme yang menurut saya lebih bermakna dibanding sanksi pidana," ujarnya dalam keterangannya. (*)

Baca Juga:

MAKI Sebut Sidang Pengusaha Tambang Helmut Secara Online Cacat Hukum

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
2 Orang Tewas dalam Kecelakaan Uji Coba Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Indonesia
2 Orang Tewas dalam Kecelakaan Uji Coba Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) memakan korban. Terdapat dua korban tewas dan lima korban luka berat dalam kecelakaan kereta teknis Kereta Cepat Jakarta Bandung. Insiden kecelakaan terjadi pada Minggu (18/12) sore.

203.191 Orang Divaksin Booster Kedua di Jakarta
Indonesia
203.191 Orang Divaksin Booster Kedua di Jakarta

Dinkes DKI Jakarta terus meningkatkan capaian vaksinasi COVID-19, yang saat ini sudah memasuki vaksin dosis keempat atau booster ke-2.

Arus Mudik di Bandara Soetta Mencapai Puncaknya, Sumut dan Bali Jadi Tujuan Terbanyak
Indonesia
Arus Mudik di Bandara Soetta Mencapai Puncaknya, Sumut dan Bali Jadi Tujuan Terbanyak

Direktur Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin, menjelaskan pada arus puncak mudik hari ini akan terjadi pergerakan mencapai 245 ribu penumpang.

7 Pejabat Lolos Kompetensi Bidang Seleksi Sekda DKI
Indonesia
7 Pejabat Lolos Kompetensi Bidang Seleksi Sekda DKI

Ada tujuh pejabat dari 10 ASN Eselon 2 yang lulus Tes Kompetensi Bidang.

Hasto Bicara soal Peluang Andika Perkasa jadi Cawapres Ganjar
Indonesia
Hasto Bicara soal Peluang Andika Perkasa jadi Cawapres Ganjar

"Jadi antara sebagai timses, kemudian opsi-opsi sebagai bakal calon wakil presiden itu juga masih terbuka buat Pak Andika," kata Hasto.

Jerman Permalukan Amerika Serikat untuk Melaju ke Final Piala Dunia FIBA
Indonesia
Jerman Permalukan Amerika Serikat untuk Melaju ke Final Piala Dunia FIBA

Jerman menaklukkan Amerika Serikat dengan skor ketat 111-113 pada laga semifinal Piala Dunia FIBA 2023 di Mall of Asia Arena Manila Filipina, Jumat, dan berhak melaju ke babak final kompetisi bola basket dunia tersebut.

Upah Minimum Provinsi Jatim Naik 7,86 Persen Jadi Rp 2.040.244
Indonesia
Upah Minimum Provinsi Jatim Naik 7,86 Persen Jadi Rp 2.040.244

Untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 akan diumumkan maksimal tanggal 7 Desember 2022.

Pengusaha Butuh Advokat untuk Dampingi Bisnis dan Investasi di Berbagai Wilayah
Indonesia
Pengusaha Butuh Advokat untuk Dampingi Bisnis dan Investasi di Berbagai Wilayah

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyatakan para pengusaha membutuhkan advokat dalam pengembangan bisnis dan investasinya di berbagai daerah.

Payung Hukum SKK Migas Timbulkan Kerancuan Status Pegawai dan Penggajian
Indonesia
Payung Hukum SKK Migas Timbulkan Kerancuan Status Pegawai dan Penggajian

“Setelah BP migas berubah menjadi SKK Migas, sebenarnya telah terjadi perubahan status jabatan pegawai dengan mengikuti struktur ASN, karena dikoordinasikan pada kementerian ESDM," kata Gunhar dalam keterangannya, Kamis (17/11).

Polisi Upayakan Mediasi Pasca Terjadi Keributan di Keraton Solo
Indonesia
Polisi Upayakan Mediasi Pasca Terjadi Keributan di Keraton Solo

Konflik Keraton Kasunanan Solo kembali memanas. Kali ini terjadi keributan di dalam Keraton Solo antara Lembaga Dewan Adat (LDA) dan keluarga Keraton Surakarta, Jumat (23/12) pukul 23.00 WIB.