MerahPutih.com - Dua terdakwa, Asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf (KM) dan Ricky Rizal menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10) malam.
Mereka didakwa turut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Baca Juga:
Jaksa Sebut Putri Candrawathi Dukung Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J
Kuat sempat mendesak istri Sambo, Putri Candrawathi untuk melaporkan perbuatan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Magelang kepada suaminya.
Jaksa menyebut hal tersebut dilakukan Kuat meskipun belum mengetahui secara pasti kejadian yang menimpa Putri.
Kuat juga disebut berinisiatif membawa pisau di tas selempangnya untuk digunakan apabila Yosua melawan di rumah dinas.
Jaksa menyebut inisiatif tersebut dilakukan Kuat seusai Putri mengajak dirinya bersama Bharada E dan Bripka RR untuk pergi ke rumah dinas dengan alasan akan menjalani isolasi mandiri (isoman).
Lalu, jaksa menyebut Ricky Rizal sejatinya masih bisa menyelamatkan Brigadir Yosua.
"Namun terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap tidak memberi tahu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat supaya pergi dan lari menjauh agar terhindar dari perampasan nyawa," kata jaksa.
Baca Juga:
Putri Candrawathi Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J tapi tak Mencegahnya
Dalam pembacaan dakwaan, jaksa menyebut bahwa Ricky Rizal sudah mengetahui rencana pembunuhan tidak ikut masuk ke dalam rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Namun, kata jaksa, Ricky Rizal justru tetap berdiri di garasi rumah untuk mengawasi keberadaan Brigadir Yosua di taman halaman tersebut guna memastikan korban tidak ke mana-mana, sesaat sebelum diminta masuk ke dalam rumah oleh Ferdy Sambo untuk dieksekusi.
Bahkan di awal, kata Jaksa, Ricky Rizal yang sudah mengetahui niat Ferdy Sambo ingin merampas nyawa Brigadir J ternyata tidak berusaha untuk menghentikannya.
Di mana jaksa menyebut Ricky Rizal sebelumnya dipanggil Ferdy Sambo dan dimintanya untuk menembak Brigadir J.
Namun, karena Ricky Rizal mengaku tidak berani untuk melakukannya maka diminta Ferdy Sambo untuk memanggil Bharada Richard Eliezer Pudihanglumiu atau Bharada E.
Selain Ricky Rizal, jaksa menyebut seharusnya masih ada kesempatan pula bagi Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Kuat Ma'ruf untuk memberi tahu tentang niat dari Ferdy Sambo yang hendak merampas nyawa Yosua.
Atas perbuatannya tersebut, Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
Ricky Rizal pun disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (Knu)
Baca Juga:
Dalam Eksepsi, Brigadir J Disebut Lakukan Kekerasan Seksual ke Istri Sambo