Dahlan Iskan Dinyatakan Bebas dari Kasus Korupsi

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 06 September 2017
Dahlan Iskan Dinyatakan Bebas dari Kasus Korupsi
Dahlan Iskan usai gelar sidang di Pengadilan Tipikor, Surabaya. (MP/Budi Lentera)

MerahPutih.com - Dahlan Iskan akhirnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dalam kasus dugaan korupsi aset PT Wira Panca Usaha yang merupakan milik BUMD Provinsi Jatim.

Status bebas ini dikarenakan upaya banding yang dilakukan Dahlan Iskan dikabulkan Pengadilan Tinggi Surabaya.

Juru Bicara Pengadilan Tinggi Surabaya Untung Widarto menjelaskan bahwa pengabulan upaya banding Dahlan Iskan sudah diputus pada tanggal 31 Agustus 2017 kemarin.

Isi putusan itu, kata Untung, di antaranya menerima permintaan banding dari pembanding terdakwa Dahlan Iskan.

"Juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 21 April 2017," kata Untung di Surabaya, Rabu (6/9).

Dengan demikian, lanjut Untung, Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa terdakwa Dahlan Iskan tidak terbukti secara sah dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan yang dimaksud.

Saat ini, kata Untung, Pengadilan Tinggi Surabaya sedang merapikan berkas putusan perkara tersebut untuk diteruskan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

"Yang jelas putusannya sudah turun, sekarang tinggal proses administrasinya saja. Kalau soal pertimbangan kenapa dibebaskan, itu bukan wewenang saya," katanya.

Seperti diketahui, Dahlan Iskan mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 21 April 2017.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menilai Dahlan Iskan, yang menjabat Direktur Utama PT Panca Wira Usaha pada kurun waktu 2000 - 2010, telah menjual aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Kediri dan Tulungagung, yang menyebabkan kerugian negara, hingga akhirnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis hukuman pidana tehadap Dahlan Iskan selama dua tahun, juga menjatuhkan denda Rp 100 Juta, subsider dua bulan penjara, serta menyatakannya sebagai tahanan kota. (*)

Berita ini merupakan laporan dari Budi Lentera, kontributor merahputih.com untuk wilayah Medan dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Pengadilan Vonis Dahlan Iskan Dua Tahun Penjara

#Dahlan Iskan
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan