MerahPutih.com - Fraksi-Fraksi DPRD DKI telah mengirimkan satu nama sebagai anggota panitia pemilihan (Panlih) wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta. Ada sembilan nama anggota Panlih yang sudah ditetapkan.
Nama-nama Panlih pemilihan DKI 2 itu sudah ditandatangani dan disepakati oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
Baca Juga
Gerindra Ungkap Peluang Riza Patria Jadi Wagub DKI Lebih Besar
Tim panlih bakal memiliki masa kerja selama 30 hari setelah ditetapkan dan bisa diperpanjang sesuai persetujuan pimpinan Dewan Parlemen Kebon Sirih.

Adapun sembilan nama anggota tim panlih wagub DKI berikut jabatannya:
1. Farazandi Fidinansyah dari Fraksi PAN menjabat sebagai ketua
2. Basri Baco dari Fraksi Golkar menjabat sebagai wakil ketua
3. Desie Christhyana Sari dari Fraksi Demokrat sebagai anggota
4. Dwi Rio Sambodo dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai anggota
5. S Andyka dari Fraksi Gerindra sebagai anggota
6. Achmad Yani dari Fraksi PKS sebagai anggota
7. Eneng Malianasari dari Fraksi PSI sebagai anggota
8. Muhammad Idris dari Fraksi PAN sebagai anggota
9. Yusuf dari Fraksi PKB-PPP sebagai anggota
Baca Juga
Dalam surat keputusan, panlih memiliki empat tugas yang harus dijalankan. Pertama Tim Panlih Wagub harus menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. Kemudian mereka bertugas meneliti kelengkapan dokumen persyaratan administrasi calon wagub DKI.
Adapun saat ini sudah ada dua nama kandidat cawagub ditangan DPRD DKI yakni Ahmad Riza Patria yang diusulkan Partai Gerindra dan Nurmansjah Lubis dari PKS.
Selanjutnya, tim panlih harus melaksanakan kegiatan pemilihan pendamping Gubernur Anies dalam rapat paripurna.
Baca Juga
PKS Ungkap Mayoritas Fraksi di DPRD Tak Ingin Pemilihan Wagub DKI Berlangsung Terbuka
Terakhir, mereka juga melaksanakan administrasi yang berkaitan dengan pengiriman berkas cawagub terpilih untuk kepentingan pengesahan. (Asp)