Daftar Ketakutan Kaum Buruh Jika Omnibus Law Diberlakukan
MerahPutih.com - Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali akan mendatangi DPR RI untuk menyampaikan penolakannya terhadap pembahasan RUU Omnibus Law, hari ini.
Tidak hanya di Jakarta, gerakan penolakan, serentak juga dilakukan di berbagai provinsi lain di Indonesia. Misalnya Aceh, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo.
Baca Juga
Kepada wartawan, Senin (20/1), Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan pada dasarnya kaum buruh setuju dengan investasi. Namun demikian, kaum buruh dipastikan akan melakukan perlawanan, jika demi investasi kesejahteraan dan masa depan kaum buruh dikorbankan.
Said Iqbal khawatir Omnibus Law malah akan merugikan kaum buruh. Bahkan, kata dia, kaum buruh berpotensi semakin dimiskinkan jika dalam praktiknya nanti menghilangkan upah minimum, menghilangkan pesangon, membebaskan buruh kontrak dan outsoursing (fleksibilitas pasar kerja), mempermudah masuknya TKA, menghilangkan jaminan sosial, dan menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha.
"Jika pemerintah serius ingin menghilangkan hambatan investasi dalam rangka penciptaan lapangan kerja, maka pemerintah jangan keliru menjadikan masalah upah, pesangon, dan hubungan kerja menjadi hambatan investasi," kata Said Iqbal.
Lebih jauh, Said Iqbal membeberkan berdasarkan World Economic Forum dua hambatan utama investor enggan datang ke Indonesia adalah masalah korupsi dan inefisiensi birokrasi.
"Jadi jangan menyasar masalah ketenagakerjaan," tandas pentolan aktivis buruh yang juga Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) itu. (Knu)
Baca Juga
Omnibus Law Dianggap Bentuk Ketidakpedulian Pemerintah Terhadap Pekerja