Pilkada Serentak

Daftar ke KPUD, Pasangan Calon Diminta Tidak Gelar Arak-arakan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 September 2020
Daftar ke KPUD, Pasangan Calon Diminta Tidak Gelar Arak-arakan
Ilustrasi pemilihan umum. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum di berbagai daerah, mulai membuka pendaftaran pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada 2020. Kementerian Dalam Negeri, mewanti-wanti agar pasangan calon menghindari atau tidak menyebabkan kerumunan saat mendaftar.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan, bakal pasangan calon (Paslon) pun, tidak melakukan arak-arakan saat mendaftar di KPUD yang dibuka mulai Jumat 4 September 2020 hingga Minggu 6 September 2020.

Tito meminta para bakal paslon untuk mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam COVID-19.

Baca Juga:

Waspada Politik "Gentong Babi" dalam Pilkada 2020

“Pasangan calon agar tidak mengajak massa pendukung dalam jumlah yang besar, tidak menciptakan kerumunan atau arak-arakan massa," jelas Tito dalam keterangan persnya, Jumat (4/9).

Ia mengingatkan, pasangan calon cukup didampingi tim kecil, yang terdiri atas perwakilan parpol pengusul dan petugas yang menyiapkan dokumen administrasi pendaftaran dan jika ingin mempublikasikan kegiatannya, dapat menggunakan media massa atau secara virtual Sebagaimana juga telah diatur dalam Pasal 50 dalam peraturan tersebut.

"KPU Kabupaten/Kota atau KPU Provinsi dapat memanfaatkan teknologi informasi dengan menyiarkan secara langsung kegiatan pendaftaran Bakal Pasangan Calon untuk disaksikan oleh tim pendukung, pemantau Pemilihan, media, dan masyarakat dari kediaman masing-masing," demikian bunyi pasal tersebut.

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) di setiap wilayah telah memantapkan beberapa persiapan guna menyambut para bakal calon kepala daerah yang akan mendaftarkan diri guna mengikuti Pilkada 2020. Pilkada tahun ini terkesan tak biasa, karena dilaksanakan dalam masa pandemi COVID-19.

Kapolri Jenderal dham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri mengenai rencana dimulainya Operasi Mantap Praja 2020 untuk menyukseskan pengamanan Pilkada 2020.

Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian. (Foto: setkab.go.id)

"Tentunya dalam hal ini, Polri khususnya Polda dan Polres jajaran sudah menyiapkan diri demi sukses dan lancarnya pengamanan Pilkada Serentak 2020," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Awi Setiyono.

Polri telah melakukan berbagai simulasi di sejumlah daerah dalam menguji kesiapan dalam mengendalikan situasi yang tak diinginkan saat Pilkada 2020. Dalam melakukan operasi pengamanan Pilkada 2020, Dia merinci standar pengerahan kekuatan pengamanan akan terbagi beberapa tahap.

Mulai dari pendaftaran paslon minimal penugasan 1/3 kekuatan operasi, tahap penetapan, pengundian nomor urut dan deklarasi minimal penugasan 1/3 kekuatan operasi, tahap kampanye minimal penugasan 1/2 kekuatan operasi dan tahap masa tenang minimal penugasan 1/5 kekuatan operasi.

Kemudian tahap pemungutan suara minimal penugasan 2/3 kekuatan operasi, tahap penghitungan suara minimal penugasan 1/6 kekuatan operasi, tahap penetapan calon terpilih minimal penugasan 1/3 kekuatan operasi, tahap pengajuan PHPU minimal penugasan 1/6 kekuatan operasi dan tahap pelantikan minimal penugasan 1/3 kekuatan operasi. (Knu)

Baca Juga:

Polisi Tegaskan Operasi Mantap Praja Petakan Daerah Rawan Pemilu

#Pilkada Serentak #Pilkada 2020
Bagikan
Bagikan