MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan ada 22 koruptor yang hukumannya dikorting Mahkamah Agung (MA). Pengurangan hukuman itu setelah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
“Kami mencatat hingga saat ini sekitar 20 perkara yang ditangani KPK sepanjang 2019-2020 hukuamannya dipotong,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (1/10)
Berdasarkan catatan KPK, setidaknya ada 22 koruptor yang hukumannya sudah dikurangi oleh MA baik di tingkat Peninjauan Kembali, maupun kasasi.
Baca Juga
ICW: Bagaimana Indonesia Bisa Bebas Korupsi Jika MA Kerap Potong Hukuman
Berikut adalah nama-nama napi korupsi yang potongannya dihukum MA:
- Eks Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud dari 6 tahun menjadi 4 tahun 6 bulan
- Choel Mallarangeng, dari 3 tahun 6 bulan, menjadi 3 tahun
- Eks Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun dari 2 tahun 9 bulan jadi 2 tahun
- Eks Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro dari 3 tahun 6 bulan jadi 2 tahun
- Pengusaha Hadi Setiawan, dari 4 tahun jadi 3 tahun
- Eks Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi, 6 tahun jadi 4 tahun
- Pengacara OC Kaligis, dari 10 tahun jadi 7 tahun
- Mantan Ketua DPD, Irman Gusman, dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun
- Helpandi, dari 7 tahun menjadi 6 tahun
- Eks Anggota DPRD DKI, M Sanusi dari 10 tahun menjadi 7 tahun
- Eks Panitera PN Jaksel, Tarmizi, dari 4 tahun menjadi tiga tahun
- Mantan Hakim MK, Patrialis Akbar dari 8 tahun menjadi 7 tahun
- Tamin Sukardi, dari 6 tahun jadi 5 tahun penjara
- Eks Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalip dari 4 tahun 6 bulan jadi 2 tahun
- Eks Panitera Pengganti Pengadilan Bengkulu, Badaruddin Bachsin dari 8 tahun jadi 5 tahun
- Mantan Anggota DPR Adriatma Dwi Putra, 5,5 tahun jadi 4 tahun
- Eks Wali Kota Kendari Asrun, dari 5,5 tahun menjadi 4 tahun
- Eks Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, 7 tahun jadi 5 tahun
- Mantan Anggota DPR Musa Zainuddin, 9 tahun jadi 6 tahun
- Kasus e-KTP, Sugiharto dari 15 tahun jadi 10 tahun
- Kasus e-KTP, Irman dari 15 tahun jadi 12 tahun
- Eks Ketua Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dari 14 tahun jadi 8 tahun. (*)
Baca Juga
Wakil Ketua KPK Minta MA Jelaskan Maksud Korting Hukuman Koruptor