Daerah Penyangga Harus Dilibatkan di Pembahasan RUU Kekhususan Jakarta

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 07 April 2022
Daerah Penyangga Harus Dilibatkan di Pembahasan RUU Kekhususan Jakarta
Suasana Jakarta. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta setelah terbitnya UU Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur, diharapkan melibatkan pemerintah daerah penyangga.

"Ini tim harus melibatkan pemprov sekitar wilayah penyangga dan jangan merasa ini punya Jakarta sendiri. Saya lihat masih ego sektoral, itu harus dibuang karena Jakarta harus memikirkan Jakarta Raya," kata Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah di Jakarta, Rabu (6/4).

Baca Juga:

Utang Negara Bertambah, AHY: Pemindahan IKN Jangan Sampai Gagal

Ia memaparkan, pelibatan daerah penyangga mempertimbangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jakarta dan Bodetabek Punjur).

Dalam pasal 2 Perpres itu disebutkan bahwa DKI Jakarta merupakan kawasan perkotaan inti dan kawasan perkotaan di sekitarnya, yakni Bodetabek Punjur. Terkait kanal yang disiapkan Pemprov DKI agar masyarakat bisa berpartisipasi memberikan usulan, Trubus meminta agar wadah itu benar-benar ditindaklanjuti dan tidak menjadi basa-basi.

"Itu baik-baik saja. dari dulu juga ada kanal seperti itu, misalnya, kanal pengaduan. Tapi kalau tidak ditindaklanjuti, itu sekedar saja, jadi basa-basi," katanya.

Selain itu, usulan spesifik perumusan RUU Kekhususan Jakarta perlu memasukkan soal demokrasi dan status yang sama dengan provinsi lain di Indonesia.

"Kalau provinsi lain pemerintahan melalui pilkada, jadi wali kota di Jakarta itu juga dipilih langsung rakyatnya, itu ada DPRD lagi," katanya.

Perkantoran di Jakarta. (Foto: MP/Dicke)
Perkantoran di Jakarta. (Foto: MP/Dicke)

Tak hanya itu, lanjut dia, koordinasi antara Pusat dan Jakarta harus diperkuat meski IKN pindah ke Kalimantan Timur.

Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, pihaknya sedang membahas substansi usulan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta yang akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri RI.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membentuk tim perumus internal pemprov dalam kelompok kerja yang terbagi atas delapan sektor.

Delapan sektor untuk mematangkan substansi usulan RUU Kekhususan Jakarta, yakni Mobilitas dan Logistik, Ekonomi, Investasi, dan Tata Ruang, Kesejahteraan Masyarakat, Fiskal, Lingkungan, Politik dan Pemerintahan, Ekonomi Digital dan Readiness serta Tim Penunjang. (Asp)

Baca Juga:

KPK Dalami Dugaan Arahan Bupati PPU dalam Penguasaan Kavling IKN

#UU IKN #IKN Nusantara #Jakarta #Rancangan Undang-Undang
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan