Cyber Indonesia Laporkan Amien Rais ke Polisi Terkait Partai Setan

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 15 April 2018
Cyber Indonesia Laporkan Amien Rais ke Polisi Terkait Partai Setan
Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Amien Rais (kedua kiri). (Foto Ist)

MerahPutih.com - Aktivis Cyber Indonesia melaporkan Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais ke Polda Metro Jaya, Minggu, (15/4).

"Kami melihat di sini sebagai warga Indonesia dan umat Islam kami melihat ada upaya dikotomi upaya provokasi yang membawa nuansa agama sedangkan kita sama-sama tahu bahwa negara kita negara Pancasila dan berdasar UUD 1945," kata Ketua Cyber Indonesia, Aulia Fahmi, di Mapolda Metro Jaya

Aulia melaporkan Amien Rais berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/2070/IV/2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 15 April 2018

Menurut Aulia, tindakan yang dilakukan Amien Rais itu sangat berpotensi menecah belah persatuan bangsa. Pasalnya, mantan ketua MPR itu menyebut sejumlah parpol di luar PKS, Gerindra, dan PAN adalah partai setan.

Pernyataan Amien dianggap sebagai ujaran kebencian yang berpotensi memprovokasi masyarakat karena ungkapan partai beragama dan partai setan..

Amien juga disangkakan telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 A KUHP.

Cyber Indonesia juga bakal mempertimbangkan dalam mencabut laporan, apabila mantan Ketua MPR itu meminta maaf.

"Concern kita adalah penegakan hukum kita di sini membantu masyarakat supaya tidak bergejolak tidak terpecah islam satu, rakyat satu tidak perlu dipilah-pilah," tutupnya.

Berita ini merupakan laporan Gomes Roberto, kontributor merahputih.com, untuk wilayah Bekasi dan sekitarnya

#Polda Metro Jaya #Amien Rais
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan