Curi 9 Ton Ikan, Kapal MV Hai FA Ditangkap
MerahPutih Nasional - Sebuah kapal asing MV Hai FA berbendera Panama berhasil diamankan Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dan Polisi. Kapal tersebut diamankan karena melakukan aktivitas ilegal berupa pencurian ikan di perairan Indonesia. Kapal berbobot 4.306 GT itu jenis kapal pengangkut atau tremper.
BACA JUGA : Ada 9 Calon Kapolri yang Siap Gantikan BG
Menteri KKP Susi Pudjiastuti mengatakan bahwa kapal asing tersebut telah melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia. Akibat ulah kapal asing berbendera Panama jumlah kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.
"Tahun 2014 kapal ini sudah 7 kali angkut. Jadi kita alami kerugian sebesar Rp 70 miliar," kata Menteri Susi di kantor KKP, Jakarta, Rabu (14/1).
Susi yang juga pengusaha maskapai penerbangan di daerah perintis menambahkan kapal Hai FA diamankan petugas gabungan pada akhir Desember 2014 di Pelabuhan Wanam, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua. Kapal berhasil ditangkap petugas gabungan, saat ditangkap petugas kapal tersebut memuat 9 ribu kg atau sekitar 9 ton ikan dan undang serta 66 ton hiu martil dan hiu koboi.
“Kalau melihat satu kapal isinya 900 ton, taruhlah harganya US$1 atau Rp10 ribu per ikan berarti Rp10 miliar. Harga udang lebih dari itu," tandasnya. (bhd)
Jangan lupa Follow Twitter Kami di @MerahPutihCom
Like Juga Fanpage Kami di MerahPutihCom
Berita lainnya : Usher akan Menikah dengan Grace Miguel?