Curhatan Setnov Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka e-KTP

Thomas KukuhThomas Kukuh - Selasa, 18 Juli 2017
Curhatan Setnov Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka e-KTP
Ketua DPR Setya Novanto (kiri). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

MerahPutih.com - Usai ditetapkan sebagai tersangka proyek e-KTP oleh KPK, Ketua DPR Setya Novanto seolah curhat. Saat ditemui wartawan di Kantor DPP Partai Golkar, Bilangan Slipi, Jakarta Barat, Selasa (18/7), pria yang akrab disapa Setnov itu membantah telah menerima uang panas proyek e-KTP sebesar Rp 574 miliar. Dia menegaskan hal itu merupakan penzaliman terhadap dirinya.

"Ini merupakan tindakan zalim. Apa yang sudah dalam fakta persidangan dikatakan tidak ada. Saya mohon untuk bisa dimengerti," kata Novanto, Selasa (18/7).

Novanto menuturkan, berdasarkan fakta persidangan tanggal 3 April 2017, mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, M Nazaruddin telah mencabut pernyataannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dimana dalam BAP tersebut, Nazaruddin sempat menyebut Novanto menerima fee 11 persen dari total proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.

“Saudara Andi (tersangka ketiga e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong) pada tanggal 29 Mei 2017 dalam fakta persidangan, juga sudah mengatakan tidak ada," jelasnya.

Menurut Novanto, uang Rp 574 miliar bukan nominal yang sedikit. Sehingga, dirinya bakal kesulitan untuk membawa dan menyimpan uang sebanyak itu. "Bawanya pakai apa? Transfernya bagaimana? Uangnya di mana? Itu, kan besar sekali," kata Novanto sebelum memasuki ruang rapat pleno bersama sederet elite Partai Golkar.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka baru dalam kasus e-KTP.

"KPK menetapkan saudara SN, anggota DPR periode 2009-2014 sebaai tersangka terbaru kasus e-KTP," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam junpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta selatan, Senin (17/7).

Dalam surat dakwaan kasus e-KTP, Novanto disebut-sebut bersama-sama Irman, Sugiharto, Andi Narogong, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini dan Drajat Wisnu, Direktur PNRI Isnu Edhi Wijaya, terlibat melakukan korupsi proyek e-KTP.

Peran Novanto dalam proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu pun diperkuat jaksa penuntut umum KPK dalam surat tuntutan Irman dan Sugiharto.

Novanto juga disebut berperan mengatur proyek e-KTP ini bersama Andi Narogong, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Mereka berempat bersepakat bahwa anggaran e-KTP sebesar Rp5,9 triliun setelah dipotong pajak sebesar 11,5 persen, 51 persennya atau Rp 2,6 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja rill pembiayaan proyek.

Sementara itu, sisanya, sebesar 49 persen atau senilai Rp 2,5 triliun dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak, baik anggota DPR periode 2009-2014, pejabat Kemendagri hingga pengusaha pemenang proyek e-KTP.

Selain Novanto, KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Mereka di antaranya, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Sugiharto dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. (Pon)

#Setnov Tersangka #Setya Novanto #Korupsi E-KTP #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Thomas Kukuh

Bagikan