Cuma Sepekan, Waktu Peserta CPNS Pilih Tempat Tes SKB

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 03 Agustus 2020
Cuma Sepekan, Waktu Peserta CPNS Pilih Tempat Tes SKB
Ilustrasi tes pakai komputer. (Foto: Antara).

MerahPutih.com - Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri (PNS), yang lolos administrasi, sudah bisa memilih lokasi ujian dan melakukan perubahan lokasi maksimal sebanyak 3 (tiga) kali.

Rangkaian pelaksanaan SKB ini, diawali dengan verifikasi data hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dilakukan antara BKN dengan masing-masing Instansi pada tanggal 27-30 Juli 2020.

Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, setiap instansi mengumumkan kembali nama-nama peserta SKB melalui laman website masing-masing.

Setelah mengumumkan daftar peserta SKB, peserta diminta melakukan pendaftaran ulang di portal SSCN BKN https://sscn.bkn.go.id/ dengan memilih lokasi ujian mulai tanggal 1-7 Agustus 2020. Peserta tes sudah bisa mencetak ulang Kartu Tanda Peserta SKB pada tanggal 8 Agustus.

Baca Juga:

Elemen Buruh Bakal Geruduk DPR dan Kemenko Perekonomian

“Saat pendaftaran ulang, silakan peserta mengisi kolom Lokasi domisili (dalam atau luar negeri)," ujar Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono.

Ia memaparkan, jika memilih dalam negeri, peserta mengisi kolom Provinsi/Kabupaten sesuai keberadaan lokasi mereka saat ini. Lalu pada kolom Titik Lokasi Tes SKB peserta dapat menentukan pilihan lokasi yang tersedia pada Provinsi/Kabupaten yang menjadi tempat pelaksanaan SKB.

Daftar CPNS
Daftar CPNS. (Foto: setkab.go.id)

Sementara untuk pilihan lokasi luar negeri, peserta cukup pilih Negara domisili saat ini.

“Kami ingatkan kepada peserta agar jangan sampai keliru pilih lokasi, ingat perubahan lokasi hanya dapat dilakukan maksimal 3 (tiga) kali,” ujarnya. (ARR)

Baca Juga:

Pemerintah Seleksi 1,6 Juta Tenaga Administrasi Jadi Tenaga Teknis

#PNS #Penerimaan CPNS
Bagikan
Bagikan