MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi segera melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 26—29 Januari 2021 untuk mengecek kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.
Namun, diprediksi yang memenuhi syarat ambang batas 0,5 hingga 2 persen diperkirakan hanya 25 permohonan dari total 136 permohonan yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditentukan oleh Pasal 158 UU Pilkada.
Baca Juga:
Peneliti lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana mengatakan, untuk pemilihan gubernur, dari enam daerah dengan tujuh permohonan, terdapat dua permohonan yang dipastikan lolos ambang batas, yakni pemilihan gubernur Jambi dan Kalimantan Selatan.
Untuk pemilihan bupati, dari 96 daerah yang hasil pemilihannya disengketakan ke Mahkamah Konstitusi, hanya sebanyak 22 daerah yang disebut masuk ambang batas.
Daerah-daerah tersebut adalah Karimun, Sumba Barat, Indragiri Hulu, Nabire, Mandailing Natal, Kotabaru, Sumbawa, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Solok dan Panukal Abab Lematang Ilir.
Selanjutnya Tasikmalaya, Tojo Una-Una, Morowali Utara, Rokan Hulu, Malaka, Rembang, Sekadau, Purworejo, Konawe Selatan, Teluk Wondama dan Lingga.
Sementara untuk pemilihan wali kota, Ihsan Maulana menuturkan hanya sengketa hasil pemilihan daerah Ternate yang masuk ambang batas dari 14 permohonan yang diterima Mahkamah Konstitusi.
Meskipun hanya 25 daerah yang permohonannya memenuhi ambang batas, permohonan lain tidak serta merta tidak akan diterima Mahkamah Konstitusi karena lembaga itu menggeser ambang batas dari syarat formal menjadi pokok materi.
"Untuk itu, permohonan yang tidak memenuhi ambang batas tidak langsung tidak dipertimbangkan, melainkan akan tetap diperiksa pokok permohonannya," ujarnya.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) provinsi, kabupaten dan kota di daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah diperintahkan mengumpulkan dokumen untuk disampaikan dalam sidang sengketa hasil pilkada.
Dokumen yang dikumpulkan selain laporan hasil pengawasan berupa form A pengawasan, adalah surat-surat yang dikirimkan Bawaslu.
"Pascapemungutan, pascarekapitulasi, yang kami lakukan melalui Bawaslu provinsi, kabupaten dan kota adalah menghimpun dan mengelola data hasil pengawasan dan penyelenggaraan di setiap tingkatan," ujar Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar di Jakarta, Kamis (8/1). (Pon)
Baca Juga:
Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan saat Pilkada Terbanyak Terjadi di Riau