Cuma 11 Persen Aset DKI Hasilkan Cuan, DPRD Kritik Kerja JakPro

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 17 Februari 2022
Cuma 11 Persen Aset DKI Hasilkan Cuan, DPRD Kritik Kerja JakPro
Jakarta International Stadium (JIS) di Tanjung Priok, Jakarta, salah satu aset DKI yang dikelola JakPro. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww/aa. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

MerahPutih.com - BUMD PT Jakarta Propertindo (JakPro) dinilai tidak serius dalam mengelola aset milik Pemerintah DKI. Hingga saat ini baru 14 atau 11 persen dari 126 aset yang berstatus clean and clear atau dapat dimanfaatkan.

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Andyka menyampaikan, sebagai BUMD yang memiliki tujuh anak usaha, sudah seyogyanya JakPro memanfaatkan ratusan aset tersebut dengan optimal. Diharapkan dengan upaya tersebut dapat menambah laba juga eksistensi perusahaan.

Baca Juga:

Jakpro Tepis Tudingan PDIP Pemenang Tender Sirkuit Formula E Diatur

“Saya minta konsen ke bumi dan bangunannya. Artinya aset-aset itu harus dikerjasamakan, karena masih banyak aset yang dimiliki tapi tidak dimanfaatkan optimal,” kata Andyka di Jakarta, Kamis (17/2).

Andyka mengaku akan memanggil Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI untuk mengetahui kejelasan status aset dan mekanisme pengembalian aset yang dinilai tidak efektif jika dikelola BUMD.

“Nantinya kita akan mengundang BPAD, supaya clear aset yang akan dipulangin ke Pemprov, karena banyak aset yang bermasalah yang rusak malah dikasih ke BUMD,” ucapnya.

Direktur Pengelolaan Aset PT JakPro Gunung Kartiko menjelaskan, 126 terdiri dari 14 aset atau 11 persen berstatus clean and clear, dan 24 aset atau 19 persen berstatus clean but not clear atau belum memiliki seritifikat hak milik.

Selanjutnya 22 aset atau 17 persen berstatus clear but not clean atau masih bermasalah hukum, dan 66 aset atau 52 persen berstatus not clean and not clear atau aset yang bermasalah sejak awal diberikan pemerintah.

“Saya sampaikan disini bahwa dari total 126 aset tersebut kita sedang melakukan LDD (legal due diligence). Jadi kita bisa pisahkan dari 126 aset itu, 74 aset sedang dalam proses pengembalian ke Pemprov,” kata Gunung.

Baca Juga:

Direktur Keuangan Jakpro Mundur

Gunung menjelaskan 74 aset yang akan dikembalikan ke Pemprov tidak bisa dikomersilkan sehingga tidak menghasilkan pemasukan untuk JakPro, karena berbentuk Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Nah ini memang prosesnya panjang, jadi aset-aset ini lebih banyak dititipkan ke Jakpro dan sekarang dari hasil LDD kita sedang berkoordinasi untuk pengembalian 74 aset Ini,” tutur Gunung.

Sementara 14 aset yang telah berstatus clear and clear dan dapat dikomersilkan diantaranya yakni Kondominium Marina Tower, Landmark Pluit, lahan area Asahimas, kantor JakPro di Thamrin City, Taman Pergudangan Muara Baru 2, Mall Pluit Junction, serta lahan kosong di Kamal Muara. (Asp)

Baca Juga

JakPro Umumkan Pemenang Tender Sirkuit Formula E

#Pemprov DKI #BUMN
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan