Cuaca Ekstrem Berlanjut Sampai 21 Oktober

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 17 Oktober 2022
Cuaca Ekstrem Berlanjut Sampai 21 Oktober
Ilustrasi hujan. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyampaikan potensi cuaca ekstrem masih akan berlanjut dan melanda sebagian besar wilayah Indonesia.

Cuaca ekstrem hingga 21 Oktober 2022, karena kondisi atmosfer di wilayah Indonesia masih cukup kompleks dan dinamis, yang dipengaruhi oleh fenomena atmosfer global, regional ataupun lokal.

Baca Juga:

Jokowi Perintahkan Para Menteri Antisipasi Ancaman Bencana Cuaca Ekstrem

Kepala BMKG Dwikorita Karnawati, memprediksikan potensi curah hujan dengan intensitas sedang-lebat yang dapat disertai kilat/petir terjadi di 24 provinsi.

"Yaitu seluruh provinsi di Pulau Sumatra, Bali, dan Nusa Tenggara, kemudian Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Papua," katanya.

Pada periode 15-16 Oktober 2022, berdasarkan prakiraan berbasis dampak, wilayah yang berpotensi terdampak hujan lebat dengan kategori siaga berada di sebagian wilayah Aceh, sebagian wilayah Sumatra Utara, dan sebagian wilayah Riau.

Dwikorita menyampaikan adanya potensi pasang maksimum yang perlu diwaspadai, antara lain di Wilayah Pantai Utara DKI yang terjadi pada pukul 10:00 – 15:00 WIB dan di Pantai Belawan pukul 04:00 – 10:00 WIB.

"Kondisi ini berpotensi menghalangi aliran air permukaan atau air hujan dari darat ke laut, sehingga dapat mengakibatkan genangan atau banjir rob di pantai," ujarnya.

Dalam menghadapi potensi peningkatan potensi cuaca ekstrem ini, Kepala BMKG merekomendasikan beberapa antisipasi dan mitigasi yang perlu dilakukan baik oleh stakeholder maupun masyarakat, di antaranya:

1. Pemerintah daerah wilayah terdampak perlu segera melakukan antisipasi dan mitigasi di area yang rentan terjadi bencana seperti banjir, banjir bandang, hujan es, genangan tinggi, longsor, angin kencang, puting beliung, gelombang tinggi, dan lain sebagainya.

2. Memastikan tata saluran air beroperasi lancar tidak terjadi sumbatan-sumbatan, mengoptimalkan tampungan/tandon air ataupun melakukan upaya untuk memanen air hujan secara optimal. Pemangkasan pohon atau ranting/cabang-cabang pohon yang sudah rapuh. Memperkuat tegakan/tiang-tiang/tembok yang mudah tumbang/roboh.

3. Menjaga lingkungan, tidak membuang sampah sembarangan karena dapat menyumbat saluran air, tidak memotong atau melakukan penggalian lereng sembarangan.

4. Menggencarkan/meneruskan penyebar luasan informasi peringatan dini cuaca ekstrem dari BMKG secara lebih masif untuk meningkatkan pemahaman, kewaspadaan, dan kesiapan pemerintah daerah, masyarakat, serta pihak terkait dalam pencegahan/pengurangan risiko bencana hidrometeorologi (banjir, longsor, banjir bandang, angin kencang, puting beliung, dan gelombang tinggi).

5. Lebih mengintensifkan koordinasi, sinergi, dan komunikasi antarpihak terkait untuk kesiapsiagaan antisipasi bencana hidrometeorologi.

6. Segera menghindar dari lokasi rawan banjir atau banjir bandang (di bantaran, lembah dan tubuh sungai ), lokasi rawan longsor pada lereng/tebing atau kaki lereng, ataupun lokasi rawan bencana hidrometeorologi lainnya (dapat dicek dari aplikasi InaRisk), saat peringatan dini disampaikan atau saat cuaca ekstrem terjadi. (Asp)

Baca Juga:

Pemkot Tangerang Perintahkan Pegawai Siaga dan Bantu Warga Terdampak Cuaca Ekstrem

#Bencana Alam #BMKG
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan