Merahputih.com - Berbagai antisipasi mulai dipertimbangkan untuk mencegah peningkatan mobilitas selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru). Salah satunya yakni kebijakan crowd free night (CFN).
Polda Metro Jaya kemungkinan akan menerapkan kebijakan tersebut di sejumlah titik di Jakarta saat malam pergantian tahun.
Baca Juga:
Malam Tahun Baru, Polisi Tutup Kawasan Medan Merdeka Gunakan Kawat Barier
"Artinya seperti malam Tahun Baru 2020 ke 2021 nanti, pergantian malam Tahun Baru 2021 ke 2022 kita juga melakukan hal yang sama," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (22/11).
Berbeda dengan tahun sebelumnya, yang hanya diterapkan di kawasan Sudirman-Thamrin, tahun ini Polda Metro berencana akan menambah titik CFN yang sering menjadi destinasi perayaan tahun baru.
CFN kemungkinan bakal diperluas ke tempat-tempat yang sering jadi tempat perayaan tahun baru seperti Taman Mini Indonesia Indah dan Ancol.
Baca Juga:
Dengan diterapkannya kebijakan tersebut, dia berharap agar dapat mencegah adanya kenaikan kasus COVID-19 setelah libur Natal dan Tahun Baru.
"Kami jaga setelah libur Nataru tidak jadi peningkatan COVID-19 yang signifikan," ucap lulusan AKPOL 1994 ini.
Pemerintah bakal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Baca Juga:
PPKM level 3 di seluruh wilayah akan berlaku selama sepekan, mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2021.
Kebijakan itu diterapkan untuk menekan mobilitas masyarakat yang diprediksi akan meningkat. (Knu)