COVID Melonjak, Menag Perintahkan Anak Buah Dekati Tokoh Agama Kurangi Kegiatan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 21 Juni 2021
COVID Melonjak, Menag Perintahkan Anak Buah Dekati Tokoh Agama Kurangi Kegiatan
Tes COVID-19 di Suramadu, Surabaya, Jatim. (Foto: Budi Lentera)

MerahPutih.com - Kasus aktif COVID-19 di Indonesia mengalami tren kenaikan dalam sebulan terakhir. Bahkan, tercatat pada Minggu (20/6), angka positif melonjak hingga 13.737.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta jajarannya untuk memperketat penerapan protokol kesehatan dan meminta anak buahnya melakukan koordinasi dengan Satgas COVID-19.

Baca Juga:

Kapolri: PPKM Desa Bae Bisa Dijadikan Model PPKM Mikro

"Berlakukan skema work from office (bekerja dari kantor) dan work from home (bekerja dari rumah) sesuai kondisi daerah masing-masing," sambu pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini.

Menurut dia, setidaknya ada lima hal yang harus terus diterapkan secara displin, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas dan mengajak tokoh masyarakat setempat untuk bersama-sama memperketat penerapan prokes.

"Ajak pengurus rumah ibadah untuk terlibat aktif dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19," jelasnya.

Menag lalu mengingatkan instruksi Nomor 01 tahun 2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M) yang terbit Feburari 2021.

Instruksi ini ditujukan kepada tujuh pihak, yaitu Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Pusat, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Provinsi dan Kankemenag Kab/Kota, Kepala Madrasah, Kepala KUA, Penyuluh Agama, dan seluruh Aparatur Sipil Negara Kemenag.

Secara umum, instruksi ini meminta ASN Kemenag untuk menjadi teladan dalam penerapan 5M pada setiap aktivitas di kantor maupun di luar kantor.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Selain itu, ASN harus aktif dalam sosialisasi dan penerapan disiplin protokol kesehatan di lingkungan satkernya, termasuk dengan melibatkan tokoh agama dan masyarakat dan meminimalisasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.

Instruksi Menag ini melengkapi sejumlah ketentuan dan pedoman dalam penyelenggaraan layanan keagamaan di masa pandemi yang telah diterbitkan sebelumnya oleh Kementerian Agama. Ketentuan itu antara lain terkait penyelenggaraan ibadah di rumah ibadah, serta pembelajaran di lembaga pendidikan agama dan keagamaan pada masa pandemi.

"Seluruh ketentuan prokes yang diterbitkan sebelumnya masih tetap berlaku. Bahkan harus ditingkatkan dan diperkuat pelaksanaannya melalui koordinasi dan pelaporan," jelasnya. (Knu)

Baca Juga:

Anies Diminta Perketat PPKM Mikro Demi Atasi Lonjakan COVID-19

#COVID-19 #Kasus Covid #Kemenag #Tokoh Agama #Vaksinasi #Vaksin Covid-19
Bagikan
Bagikan