COVID-19 Tak Terkendali, Komnas HAM Minta Pilkada Ditunda

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 12 September 2020
COVID-19 Tak Terkendali, Komnas HAM Minta Pilkada Ditunda
Kerumunan saat pendaftaran pilkada. (Foto: Tangkapan Layat/ Twitter).

Merahputih.com - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) meminta pelaksanaan Pilkada 2020 ditunda. Ancaman penularan virus Corona saat Pilkada berpotensi terjadinya pelanggaran hak orang lain.

Komnas HAM menilai, dengan belum terkendalinya penyebaran COVID-19, bahkan jauh dari kata berakhir, maka Penundaan Tahapan Pilkada memiliki landasan yuridis yang kuat. Selain itu, bila tetap dilaksanakan tahapan selanjutnya, dikhawatirkan akan semakin tidak terkendalinya penyebaran COVID-19 semakin nyata.

"Dari segi hak asasi manusia hal ini berpotensi terlanggarnya hak-hak antara lain," kata Tim Pemantau Pilkada 2020 Komnas HAM, Hairansyah dalam keteranganya kepada wartawan, Jumat (11/9).

Baca Juga:

Waspadai Anak-anak Jadi Korban Politisasi Pilkada Serentak

Komnas HAM mengatakan, berdasarkan data nasional, penularan virus Corona masih terus terjadi. Mereka menilai tahapan pilkada berpotensi menjadi tempat penularan Corona karena memasuki tahapan yang paling krusial yaitu penetapan calon yang diikuti deklarasi calon Pilkada damai, masa kampanye, pemungutan dan penghitungan suara dan penetapan calon terpilih yang akan melibatkan massa yang banyak.

"Sedangkan pada sisi lain kondisi penyebaran COVID-19 belum dapat dikendalikan dan mengalami trend yang terus meningkat terutama di hampir semua wilayah penyelenggara Pilkada," kata Hairansyah.

Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada pemerintah, KPU, dan DPR, agar Pilkada 2020 ditunda hingga Corona bisa dikendalikan berdasarkan data epidemiologi yang dipercaya.

"Seluruh proses yang telah berjalan tetap dinyatakan sah dan berlaku untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi para peserta Pilkada," ujar Hairansyah.

Massa Pilkada
Kerumunan massa saat pendaftaran Pilkada. (Foto: Tangkapan Layar/twitter)

Saat ini, jumlah penyelenggara pemilu yang dinyatakan positif COVID-19 kembali bertambah. Terbaru, Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik dinyatakan terkonfirmasi positif virus corona usai menjalani swab test. Evi dinyatakan positif pada Rabu (9/9).

Evi positif tanpa menunjukkan gejala seperti demam, batuk, atau pilek. Kini ia menjalani isolasi mandiri di kediamannya. Namun demikian, Evi tetap mengikuti persiapan penyelenggaraan pilkada yang dilakukan KPU secara daring.

Dalam waktu dekat, seluruh komisioner KPU lain akan melakukan swab test dan KPU menerapkan work from home atau bekerja dari rumah bagi semua karyawannya serta melakuka sterilisasi kantor KPU selama dua hari dan memastikan tahapan pemilu terap berlagsung. (Knu)

Baca Juga:

Pilkada 2020 Didesak Ditunda, Bawaslu Bilang Begini

#Pilkada Serentak #Pilkada 2020
Bagikan
Bagikan