MerahPutih.com - Angka penyebaran COVID-19 yang kembali naik belakangan ini membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara. Kepala Negara mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah dan tetap hati-hati.
"Kita tetap harus hati-hati harus waspada karena memang faktanya COVID masih ada. Utamanya varian BA.4 dan BA.5 di semua negara," kata Jokowi usai Salat Idul Adha di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Minggu (10/7).
Baca Juga:
Penggunaan Masker Bakal Diperketat untuk Mencegah Lonjakan COVID-19
Meski begitu, Jokowi bersyukur kondisi kasus COVID di RI masih terkendali jika dibandingkan negara-negara lain yang terkena Omicron varian BA.4 dan BA.5.
"Kita masih terkendali. Negara-negara lain ada yang masih 100 ribu kasus hariannya, itu yang harus kita waspadai," ujar Jokowi yang memakai jas dipadu peci hitam dan sarung itu.
Seraya memakai masker, Jokowi lalu menekankan soal pentingnya kewajiban kembali memakai masker saat ini. "Baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan, memakai masker adalah masih sebuah keharusan," tegas orang nomor satu di Indonesia itu.

Dalam kesempatan itu, Jokowi juga meminta vaksinasi booster terus ditingkatkan, sekaligus meminta peran serta aktif dari pemerintah daerah, pemerintah kabupaten dan provinsi, serta TNI dan Polri.
Terkini, Indonesia mencatat 2.705 kasus baru COVID-19, Sabtu (9/7). Angka tersebut dibarengi kasus sembuh sebanyak 1.973 dan kematian akibat COVID-19 sebanyak 4.Tercatat juga jumlah kasus aktif kini sebanyak 19.855 kasus, dengan sebanyak 55.044 spesimen diperiksa dan suspek sebanyak 3.990.
Baca Juga:
Masuki Bulan Juli, 2 Ribu Orang Terinfeksi COVID-19 dalam Sehari
Pada Selasa (5/7), pemerintah menetapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia hingga 1 Agustus 2022, dengan ketetapan Level 2 PPKM di seluruh wilayah Jabodetabek. Namun, selang sehari setelahnya yakni pada Rabu (6/7), pemerintah mengubah Level PPKM Jabodetabek menjadi Level 1.
Baru-baru Satgas COVID-19 juga merilis aturan baru terkait syarat perjalanan. Ada tiga kelompok yang wajib menunjukkan tes COVID-19 PCR maupun antigen, yakni mereka yang baru divaksinasi satu kali, dua kali, hingga pengidap komorbid yang belum divaksin.
Syarat ini berlaku bagi seluruh moda transportasi, tetapi dikecualikan bagi perjalanan rutin dan kereta api antar daerah wilayah aglomerasi. Bagi anak usia enam hingga 17 tahun, wajib menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 dua dosis dan protokol kesehatan ketat. (Knu)
Baca Juga:
Kembali ke PPKM Level 1, PPKM Level 2 di Jakarta Cuma Satu Hari