COVID-19 Meningkat, Mobilitas Warga di Pulau Jawa dan Bali Dimonitor Secara Ketat

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 06 Januari 2021
COVID-19 Meningkat, Mobilitas Warga di Pulau Jawa dan Bali Dimonitor Secara Ketat
Airlangga Hartarto (Foto: antaranews)

Merahputih.com - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat pada 11-25 Januari 2021 khususnya di Pulau Jawa dan Bali merespons kasus aktif COVID-19 yang meningkat secara eksponensial.

“Dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga

Pemerintah Bebaskan Pajak Vaksin COVID-19 Sinovac Tiongkok

Hal itu dikatakan Airlangga setelah Rapat Terbatas Melalui "Video Conference" yang dipimpin Presiden Joko Widodo dengan topik "Penanganan Pandemi COVID-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi" di Istana Negara Jakarta, Rabu (6/1).

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto

Pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan). Selain itu juga meningkatkan operasi yustisi yang akan dilaksanakan Satpol PP, aparat kepolisian, dan unsur TNI.

“Sekali lagi ini sesuai amanat dari PP 21 Tahun 2020 (tentang PSBB) di mana mekanisme sudah jelas yaitu sudah ada usulan daerah dan juga Menkes serta edaran dari Mendagri,” tegas dia.

Baca Juga

Vaksin COVID-19 Dari Sinovac Tiongkok Disimpan di Bio Farma Bandung

Diharapkan pada 11-25 Januari 2021, mobilitas di Pulau Jawa dan Bali akan dimonitor secara ketat. Pada saat bersamaan, sebagaimana dikutip Antara, pemerintah diharapkan sudah menyiapkan program vaksinasi sehingga tingkat kepercayaan masyarakat bertambah.

“Dengan pengetatan pembatasan ini bukan pelarangan, seluruh aktivitas tersebut tetap masih dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat,” tandas dia. (*)

#COVID-19 #Kasus Covid #Vaksin Covid-19 #Satgas COVID-19 #Airlangga Hartarto
Bagikan
Bagikan