MerahPutih.com - Kegiatan olah raga yang memicu kerumanan yang bisa mengakibatkan terjadinya penularan COVID-19 akan dilarang oleh aparat. Langkah ini, diambil Kodam Jaya, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta untuk mengoptimalkan PPKM mikro, menekan angka penularan Corona
"Polisi tidak pernah melarang, yang dilarang itu kerumunan pasca-olahraga atau nongkrong-nongkrong ketika sambil olahraga itu yang kita larang, bukan olahraganya," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (21/6).
Baca Juga:
Catatkan Rekor, Sehari Kasus COVID-19 di Jakarta Tembus 5 Ribu
Menurut Yusri, aparat menyarankan pada hari libur masyarakat dapat olahraga di rumah. Saat ini, yang menjadi masalah adalah ketika berolahraga masyarakat berkerumun di jalan atau di taman.
"Ini di taman-taman juga kita amankan semuanya, kalau habis jalan kaki, olahraga kumpul, mereka berkerumun, ini kita bubarkan. Kami akan bubarkan semuanya," jelas Yusri.
Sebagaimana diketahui, DKI Jakarta mencatat tiga kali berturut-turut pecah rekor penambahan kasus positif COVID-19 harian tertinggi. Pada Minggu (20/6) kemarin, kasus positif barunya menembus angka 5.582 kasus dalam sehari.
Hingga saat ini, kasus positif aktif COVID-19 di Jakarta sebanyak 30.142 kasus dengan perincian sebanyak 11.037 orang yang dirawat dan 19.105 orang yang menjalani isolasi mandiri. Dari jumlah kasus aktifnya tersebut, sebanyak 1.325 kasus tanpa gejala, 8.734 kasus dengan gejala, dan 20.083 yang belum diketahui statusnya.
Sementara, jumlah kasus konfirmasi positif COVID-19 secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 474.029 kasus. Dari jumlah kasus positif, total yang dinyatakan telah sembuh sebanyak 435.982 dengan tingkat kesembuhan 92 persen, dan total 7.905 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,7 persen.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengungkapkan, 90 persen tempat tidur isolasi di rumah sakit (RS) rujukan COVID-19 telah terpakai kendati kapasitasnya terus ditambah, bahkan sudah lebih 10 ribu ruang isolasi dan "Intensive Care Unit" (ICU).

"Saat ini ada 90 persen keterpakaian tempat tidur isolasi (tersisa 10 persen dari 9.000), sedangkan ICU 81 persen (tersisa 19 persen dari 1.000)," kata Kepala DInas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti di Balai Kota DKI, Senin.
Saat ini ada 106 rumah sakit di Jakarta yang menangani pasien COVID-19 dan 13 RS di antaranya didedikasikan seutuhnya untuk penanganan pasien COVID-19. Sedangkan RS lainnya tetap menerima pasien dengan keluhan lain.
Tercatat, per Senin (21/6, jumlah pasien yang rawat inap di Wisma Atlet, terdata sebanyak 6.030 orang dengan rincian 3.047 pasien laki-laki dan 2.983 pasien perempuan. Jumlah tersebut bertambah 218 orang dari data sebelumnya yakni 5.812 pasien.
Terhitung sejak 23 Maret 2020 hingga Rabu (19/6) 2021 Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran mendata sebanyak 94.756 orang terdaftar di instansi itu guna mendapatkan perawatan. Sementara pasien keluar terdata sebanyak 88.726 orang. (Knu)
Baca Juga:
Rumah Sakit Bakal Difokuskan Rawat Pasien COVID-19 Komorbid