COVID-19 di Jabar Menurun, ASN Tetap Sisihkan Penghasilan Bantu Warga Terdampak

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 September 2021
 COVID-19 di Jabar Menurun, ASN Tetap Sisihkan Penghasilan Bantu Warga Terdampak
Penyaluran Bantuan ASN Jabar. (Foto: Humas Pemprov Jabar).

MerahPutih.com - Aparatur sipil negara (ASN) Pemda Provinsi Jawa Barat diingatkan menyisihkan penghasilannya untuk disumbangkan kepada sesama warga yang terdampak pandemi COVID-19. Sumbangan perlu terus digencarkan, walaupun kasus COVID-19 di Jabar menurun.

Ketua Korpri Jabar Daud Achmad mengatakan, semangat ASN Pemda Provinsi Jawa Barat tidak surut. Melalui Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), ASN Peduli tetap berjalan guna membantu sesama yang membutuhkan.

Baca Juga:

KPK Lantik 18 Pegawai Lulus Diklat Bela Negara Jadi ASN

Program ASN Peduli, kata Daud, masih terus digencarkan kepada para ASN di Jabar untuk sukarela menyisihkan penghasilan mereka melalui rekening bjb ASN Peduli.

Dari hasil sumbangan ASN tersebut mereka salurkan pada orang yang membutuhkan. Seperti halnya kegiatan yang digelar oleh beberapa OPD yang memberikan sembako langsung ke masyarakat dua bulan terakhir ini.

"Sesuai dengan arahan Pak Gubenur, kami melalui Korpri mengimbau ASN untuk mengisi dompet rekening ASN Peduli. Utamanya kemarin ketika PPKM kita bantu masyarakat dari hasil donasi sukarela ASN Jabar,” ujar Daud, Rabu (15/9).

Daud menyebutkan jumlah donasi yang terkumpul dan sudah disalurkan Rp500 juta dalam bentuk 50.000 paket sembako.

PNS Bandung.(Foto: Humas Kota Bandung)
PNS Bandung.(Foto: Humas Kota Bandung)

"Penyalurannya ada yang sama kita atau para kepala OPD yang keliling, ada juga yang kita titipkan melalui komunitas masyarakat yang menggelar kegiatan social yang kita seleksi sebelumnya," sebutnya.

Program ASN Peduli, kata Daud, akan dibuka seterusnya. Dia selalu mengimbau ASN melalui kepala OPD maupun UPTD untuk senantiasa mendorong atau mengajak ASN lain untuk konsisten berdonasi melalui rekening ASN Peduli.

"Saat ini pengumpulan donasi masih berlanjut dan akan digunakan setelah sejumlah dana terkumpul atau ada pihak yang sangat membutuhkan bantuan," tutup Daud. (Imanha/Jawa Barat)

Baca Juga:

Aturan Anyar ASN, 10 Hari Bolos Kerja Tanpa Alasan Dihukum Pecat

#Aparatur Sipil Negara (ASN) #PNS #Bantuan Sosial #COVID-19
Bagikan
Bagikan