COVID-19 di DKI Makin Meroket, Anies Didorong Bikin Gugus Tugas Perkantoran

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 10 Agustus 2020
COVID-19 di DKI Makin Meroket, Anies Didorong Bikin Gugus Tugas Perkantoran
Ilustrasi pria terpapar COVID-19. Foto: Pixabay

Merahputih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta didorong segera membentuk gugus tugas COVID-19 di internal perkantoran. Hal tersebut guna mencegah munculnya klaster baru dan makin masifnya kasus COVID-19 di perkantoran di wilayah DKI Jakarta.

"Gugus tugas internal kantor tugasnya memastikan mengenai perkembangan kasus COVID-19 di masing-masing kantor," kata pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti ini, Senin (10/8).

Baca Juga

Klaster Kantor Melonjak, Anak Buah Anies Tegaskan Tes COVID-19 Dibebankan di Perusahaan

Menurut dia, melalui gugus tugas internal, pemantauan karyawan terpapar lebih efektif. Penangangan kasus COVID-19 juga bisa lebih efisien.

Beberapa kantor, kerap menutupi karyawan yang terjangkit COVID-19. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta didesak memasifkan inspeksi mendadak (sidak).

"Melalui Disnaker itu harus melakukan pengawasan yang ketat yaitu melakukan sidak-sidak dan koordinasi dengan gugus tugas kantor yang dibentuk itu," ucap dia.

Ilustrasi - Peneliti berupaya menciptakan vaksin virus corona. ANTARA/Shutterstock/am.
Ilustrasi - Peneliti berupaya menciptakan vaksin virus corona. ANTARA/Shutterstock/am.

Perkantoran dengan karyawan positif COVID-19 mesti menjalankan langkah antisipatif dengan menutup operasional selama tiga hari. Selama penutupan, kantor disemprot disinfektan secara menyeluruh.

"Kalau tutup selamanya nanti orang menganggur semua, ini bertentangan kebijakan pemulihan ekonomi nasional. Jadi penutupan itu sifatnya sementara," ujar Trubus.

Baca Juga

Menkes Peringatkan Pembukaan Aktivitas Perkantoran Jangan Gegabah

Di samping itu, pencegahan munculnya klaster baru di perkantoran dapat dijalankan dengan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi sebagian karyawan. Kesempatan WFH juga mesti bergilir.

"Artinya kalau yang 50 persen masuk yang 50 persen WFH. Kalau misal enggak bisa, itu ada yang harusnya masuk semua, cuma harus menegakkan protokol kesehatan dan diawasi oleh gugus tugas internal itu," tutur Trubus. (Knu)

#COVID-19 #Obat Covid #Kasus Covid #Kalung Covid #Test Covid 19 #Anggaran COVID #Vaksin Covid-19 #Satgas COVID-19 #Pekerja Kantoran #Anies Baswedan
Bagikan
Bagikan