Pandemi Corona
Corona Merebak, Anies Imbau Perusahaan di DKI Hentikan Kegiatan
MerahPutih.Com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau kepada seluruh perusahaan di ibu kota untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan, terkait merebaknya pandemi corona.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 14/SE/2020 Tentang Himbauan Bekerja di Rumah. Keputusan itu juga menindaklanjuti Instruksi Gubenur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).
Baca Juga:
Anies Beberkan Hampir Semua Wilayah di DKI Jakarta Terpapar Virus Corona
"Diharapkan kepada para pimpinan perusahaan untuk dapat mengambil langkah-langkah pencegahan terkait resiko penularan infeksi corona Virus Disease (COVID-19) dapat melakukan pekerjaan di rumah," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Andri Yansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3).
Andri mengungkapkan, pencegahan penyebaran COVID-19 dibagi menjadi tiga kategori. Di antaranya adalah perusahaan untuk sementara waktu dapat menghentikan seluruh kegiatan usahanya; perusahaan untuk sementara waktu dapat mengurangi sebagian kegiatan usahanya.
"Perusahaan yang tidak dapat menghentikan kegiatan usahanya, mengingat kepentingan langsung yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan, kebutuhan bahan-bahan pokok dan BBM," jelasnya.
Baca Juga:
Tekan Penularan Corona, Anies Tutup Tempat Wisata dan Hiburan di Jakarta
Andri menegaskan, dalam mengambil langkah-langkah itu harus juga melibatkan para pekerja atau atau serikat pekerja di perusahaan.
"Demikian surat edaran ini untuk menjadi perhatian," pungkasnya.(Asp)
Baca Juga:
Tak Hanya Corona, DPRD Ingatkan Pemprov DKI Tak Lengah Tangani DBD