Cleaning Service Tajir yang Diduga Terlibat Kebakaran Kejagung Bisa Lolos dari Jeratan Tersangka

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 03 Oktober 2020
Cleaning Service Tajir yang Diduga Terlibat Kebakaran Kejagung Bisa Lolos dari Jeratan Tersangka
Petugas Laboratorium forensik (Labfor) dan Inafis tiba di gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

MerahPutih.com - Tim penyidik Bareskrim Polri masih terus melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah satunya petugas cleaning service 'tajir' bernama Joko yang namanya mencuat beberapa waktu lalu.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, perlu ada benang merah serta bukti-bukti lainnya yang harus dikumpulkan sebagai pendukung untuk membuktikan seseorang terlibat dalam sebuah kasus.

"Itu perlu pendalaman, harus ada benang merahnya, termasuk bukti-bukti dan alat bukti yang kita kumpulkan untuk menuduh seorang itu terlibat atau tidak terkait kasus itu," kata Awi di kepada di Jakarta, Sabtu (3/10).

Baca Juga

Penyidik bakal Gelar Perkara Tetapkan Tersangka Kebakaran Kejagung

Awi menuturkan informasi-informasi yang beredar di luar akan diterima sebagai masukan untuk mendalami lebih jauh kasus tersebut. Namun, dikatakan Awi, belum tentu Joko menjadi tersangka atau pelaku kebakaran Kejagung.

"Yang jelas, apa pun info dari luar, tentu jadi masukan untuk tim penyidik mendalami dan ada kaitannya atau nggak. Belum tentu orang itu jadi tersangka atau pelaku kasus ini," tuturnya.

Awi menjelaskan pemeriksaan para saksi bertujuan membangun konstruksi hukum berdasarkan fakta yang ada. Untuk itu, dia menyebut tim penyidik tidak dapat mengaitkan sesuatu tanpa bukti dan fakta yang jelas.

"Yang jelas kita ini membangun konstruksi hukum berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan. Nggak bisa istilahnya dengan demikian kita kaitkan. Makannya tetap kita lakukan penyelidikan termasuk kemarin beberapa waktu lalu Bareskrim juga sudah turun untuk ke bank yang bersangkutan untuk meminta rekening koran yang bersangkutan," imbuhnya.

Petugas keamanan berjaga saat personel Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Mabes Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (24-8-2020). Inafis dan Puslabfor Mabes Polri melakukan olah TKP untuk mengetahui penyebab kebakaran yang menghanguskan seluruh gedung utama Kejaksaan Agung. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.
Petugas keamanan berjaga saat personel Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Mabes Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (24-8-2020). Inafis dan Puslabfor Mabes Polri melakukan olah TKP untuk mengetahui penyebab kebakaran yang menghanguskan seluruh gedung utama Kejaksaan Agung. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.

Awi mengatakan penyidik tidak langsung memercayai isu yang beredar terkait kepemilikan uang Rp100 juta. Polisi, kata dia, harus memastikan ke pihak bank.

"Kita ini membangun konstruksi hukum adalah berdasarkan fakta-fakta hukum, fakta-fakta di lapangan yang kita temukan. Jadi, kita tidak bisa istilahnya (informasi di luar) dengan demikian kita langsung kaitkan," kata jenderal bintang satu itu.

Polisi juga tidak bisa langsung menuduh petugas kebersihan itu terlibat dalam pembakaran gedung Kejagung. Sekalipun petugas kebersihan itu memiliki uang dengan jumlah yang tidak sesuai dengan pendapatan.

"Itu perlu pendalaman, harus ada fakta-fakta hukumnya, harus ada benang merahnya yang masuk bukti-bukti, dan alat bukti yang kita kumpulkan untuk menuduh seseorang itu terlibat atau tidak terlibat dalam kasus itu," ucap Awi.

Meski demikian, kata Awi, polisi tidak tutup kuping dengan informasi yang beredar. Menurut dia, informasi yang beredar bisa menjadi bekal polisi dalam mengusut pelaku pembakar gedung Kejagung.

"Apa pun informasi yang ada dari luar, masukan dari luar tentunya itu menjadi masukan untuk tim penyidik mendalami dan ada kaitannya atau tidak," ucap Awi.

Cleaning service Kejagung bernama Joko sempat diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait kepemilikan tabungan sebesar Rp 100 juta. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kebakaran yang melanda Kejagung. Tidak hanya mengambil keterangan dari Joko, penyidik juga memeriksa aliran dana dalam dua rekening yang dimiliki Joko.

Ia menjelaskan, penyidik membutuhkan bukti lain untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Tidak bisa hanya karena memiliki tabungan dalam jumlah besar langsung dikaitkan dengan peristiwa kebakaran yang terjadi.

"Tentunya ini kan berproses jadi kita tidak bisa langsung, bahwasanya itu terlibat atau tidak terlibat," ungkap dia.

Sampai saat ini, Polri dan Kejagung masih menjalani serangkaian gelar perkara untuk menganalisis temuan dan keterangan saksi selama proses penyidikan berlangsung. Belum ada satu orang pun dari 75 saksi yang diperiksa lalu dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

Informasi soal cleaning service yang diperiksa memiliki rekening Rp 100 juta pertama kali digaungkan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan.

Baca Juga

Seorang Cleaning Service 'Bersaldo' Fantastis Dicurigai Terlibat Kebakaran Kejagung

Awi mengatakan penyidik akan tetap menerima apa pun informasi yang disampaikan oleh pihak luar terkait kebakaran Kejagung. Siapa pun boleh memberikan masukan.

"Yang jelas apa pun informasi yang ada dari luar, masukan-masukan dari luar tentunya itu menjadi masukan untuk tim penyidik untuk mendalami dan Ada kaitannya atau tidak. (Knu)

#Kejaksaan Agung #Bareskrim
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan