Mudik 2021

Citilink Tetap Terbang di Periode 6 Sampai 17 Mei 2021

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 12 April 2021
Citilink Tetap Terbang di Periode 6 Sampai 17 Mei 2021
Penumpang pesawat. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Maskapai Citilink Indonesia membantah melakukan pemberhentian sementara penerbangan domestik pada periode 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang.

"Dapat kami informasikan bahwa saat ini penerbangan Citilink pada periode tersebut (6-17 Mei 2021) masih beroperasi," ujar VP Corporate Secretary & CSR PT Citilink Indonesia, Resty Kusandarina kepada MerahPutih.com, Senin (12/4).

Baca Juga:

Cegah Pemudik, Polresta Surakarta Gelar Operasi Keselamatan Candi Dua Pekan

Resty menyampaikan, penerbangan tersebut diperuntukan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria dalam melakukan perjalanan sesuai dengan ketentuan pada Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Adapun terkait dengan adanya larangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah, Citilink mendukung penuh upaya pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19.

Dalam penerbangan periode tersebut Citilink Indonesia akan melakukan penyesuaian kapasitas penerbangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Sejalan dengan komitmen Citilink untuk memastikan pemenuhan kebutuhan layanan transportasi udara untuk masyarakat yang berkepentingan maupun distribusi logistik dapat terpenuhi dengan baik," pungkasnya.

Seperti diketahui, beredar surat atau informasi yang menyatakan kalau maskapai Citilink Indonesia menghentikan sementara semua penerbangan domestik dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Tapi yang jadi perhatian, dalam surat itu ada jadwal dan rute penerbangan dari 6-17 Mei 2021 yang dapat dipesan masyarakat. Hal ini bertolak belakang dengan penghentian sementara di waktu pelarangan mudik itu.

"Bersama ini kami sampaikan Pemberhentian Sementara Pengoperasian Seluruh Penerbangan Domestik A320 Efektif Tanggal 06 - 17 Mei 2021," tulis surat pemberitahuan Citilink yang beredar dikalangan awak media, Senin (12/4).

Citilink.
Citilink. (Foto: Antara)

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengungkapkan, pelarangan terbang bagi maskapai berlaku bagi angkutan niaga dan bukan niaga. Namun, operator yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan, dapat menggunakan izin rute eksisting atau mengajukan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.

Pengecualian pada angkutan udara diberlakukan bagi: penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan; operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional; operasional penerbangan khusus repatriasi; operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat; operasional angkutan kargo; serta operasional angkutan udara perintis operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub.

"Pengawasan dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara, penyelenggara bandara, Pemda, dan Satgas Covid-19, yang dilakukan pada pos koordinasi atau cek poin di terminal bandara," ujarnya. (Asp)

Baca Juga:

ASN DKI yang Nekat Mudik Lebaran Terancam Dipecat

#Mudik #Lebaran #Idul Fitri
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan