Ciptakan Regulasi Efektif, Kemensos Sederhanakan 93 Permensos
MerahPutih.com - Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan penyederhanakan sejumlah Peraturan Menteri Sosial (Permensos) di Lingkungan Kementerian Sosial. Salah satu yang disederhanakan adalah terkait program sembako mencakup pelaksanaan program seperti penyaluran, data penerima, agen atau distributor barang.
Sekjen Kemensos, Hartono Laras, mengatakan penyederhanaan Permensos ini sebagai upaya untuk menciptakan tata regulasi yang efektif dalam melayani masyarakat terutama dalam penyaluran bantuan. Penyederhanaan Permensos ini merupakan tindak lanjut dari Arahan Menteri Sosial Juliari P. Batubara untuk menata sistem dan perangkat hukum, khususnya yang berkaitan dengan program bantuan sosial
"Penyederhanaan Permensos ini sebagai bagian dari Reformasi Birokrasi di Kemensos," ujar Hartono saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Hukum di Hotel Alila, Solo, Jawa Temgah, Jumat (13/11).
Baca Juga
Hartono mengatakan data Permensos di lingkungan Kementerian Sosial sampai dengan bulan Februari 2020, dari total 184 Permensos yang masih berlaku, hanya 93 Permensos di antaranya akan disederhanakan menjadi 28 Permensos. Ia menjelaskan dengan penyederhanaan tersebut, total 119 Permensos yang akan tersisa.
Dari Permensos yang akan disederhanakan tersebut terdapat dua isu kursial yaitu Permensos tentang Program Sembako dan Permensos tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI). Permensos yang kami sederhanakan ini diantaranya terkait Program Sembako mencakup pelaksanaan program seperti penyaluran, data penerima, agen atau distributor, pemasok, komponen sembako, e-warung, dan lainnya.
"Penyederhanaan Permensos terkait Program ATENSI mencakup proses rehabilitasi sosial. Kami berharap Permensos yang akan disederhanakan harus memenuhi tiga prinsip," katanya.
Ketiga prinsip tersebut, lanjut dia, pertama harua membawa kepastian hukum, yaitu memberikan kejelasan untuk dijadikan dasar yang tepat untuk pelaksanaan. Kedua, memiliki kemanfaatan baik sekarang maupun di masa yang akan datang. Ketiga, harus memberikan asas keadilan, yaitu tidak boleh diskriminatif.
Baca Juga
"Kami berharap penyederhanaan ini benar-benar menciptakan tata regulasi yang efektif dalam melayani masyarakat," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)