MerahPutih.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Chuck Putranto dengan pidana dua tahun penjara terkait perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Chuck Putranto selama dua tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
Baca Juga
JPU menyatakan Chuck mengetahui bahwa Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di Rumah Duren Tiga yang mematahkan skenario soal tembak menembak. Namun, hal tersebut tidak dilaporkannya ke pada pihak penegak hukum.
Chuck mengetahui Brigadir Yosua masih hidup berdasarkan rekaman CCTV pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga yang ia saksikan bersama terdakwa lain, yakni terdakwa Arif Rachman Arifin.
Baca Juga
Ferdy Sambo dan 2 Anak Buahnya Jalani Sidang Pledoi Hari Ini
Dalam perkara tersebut, terdakwa Chuck Putranto terlibat bersama lima terdakwa lainnya yakni Hendra Kurniawan, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.
Sedangkan satu terdakwa lain dalam perkara tersebut yakni Ferdy Sambo telah dituntut pidana seumur hidup bersama dengan dakwaan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Dalam perkara perintangan penyidikan, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Atau ancaman pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Knu)
Baca Juga
6 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Merintangi Penyidikan