MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (7/11).
Kali ini, sidang dengan terdakwa Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer, hingga Ricky Rizal beragendakan mendengar keterangan saksi.
Sopir ambulans bernama Ahmad Syahrul Ramadhan yang mengangkut jenazah Brigadir J memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Petugas Swab hingga Sopir Ambulans Bersaksi dalam Sidang Pembunuhan Brigadir J
Awalnya, Ahmad bercerita pada 8 Juli 2022, pukul 19.08 WIB mendapat pesan dari orang tidak dikenal untuk melakukan live lokasi via WhatsApp.
Ia dikirimi share location lokasi penjemputan di rumah dinas Ferdy Sambo tempat di mana Brigadir J dibunuh. Tanpa pikir panjang, ia langsung menuju ke lokasi.
"Saya belum melihat belum masuki maps, 19.13 WIB ada nomor tidak dikenal WhatsApp saya, nge-WhatsApp saya meminta share live lokasi, 19.14 WIB saya kirimkan share live location," kata Ahmad, Senin (7/11).
Ahmad kemudian berangkat dari Pancoran Barat melalui Jalan Tegal Parang.
Saat tiba di depan RS Siloam Duren Tiga, Ahmad menyebut ada pengendara motor dan mengetuk kaca ambulans.
Ahmad mengatakan, orang yang tidak dikenal itu mengaku sebagai pemesan ambulans.
Orang itu memintanya untuk mengikuti arah perjalanan.
"Langsung saya ikuti, Yang Mulia," ucap Ahmad kepada hakim.
Setibanya di depan Kompleks Polri Duren Tiga, dia disetop anggota Provos seraya memintanya untuk tidak menyalakan rotator dan sirine ambulans.
Ia sempat ditanyai oleh Provos tersebut.
"Saya disetop ditanya 'Mau ke mana dan tujuannya apa?'. (Saya jawab) 'Saya dapat arahan dari kantor saya untuk menjemput titik share location'. (Dibilang) 'Ya sudah, Mas, masuk saja nanti diarahkan. Minta tolong rotator ambulans dan sirine dimatikan'," kata Ahmad menirukan percakapannya saat itu dengan anggota Provos.
Baca Juga:
Polisi Datangi Pertama TKP Penembakan Brigadir J Ungkap Ekspresi Ferdy Sambo
Uniknya, ketika tiba di depan rumah Ferdy Sambo, Ahmad tak tau bahwa ia diminta menjemput orang meninggal.
Bahkan, ia sempat menanyakan orang sakit kepada anggota polisi yang berada di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Namun, polisi menjawab ada jenazah di sana.
Ia pun diminta untuk mengecek nadi Brigadir J yang sudah dalam keadaan tewas.
Sebelumnya, 12 saksi diperiksa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mereka adalah dua petugas swab di Smart Co Lab Nevi Afrilia dan Ishbah Azka Tilawah, sopir ambulans Ahmad Syahrul Ramadhan, legal counsel pada provider PT XL AXIATA Viktor Kamang, serta provider PT Telekomunikasi Seluler bagian officer security and tech compliance support Bimantara Jayadiputro.
Lalu, dua asisten rumah tangga Rojiah alias Jiah dan Sartini dan customer service layanan luar negeri Bank BNI KC Cibinong Anita Amalia Dwi Agustine.
Selanjutnya, biro jasa Tjong Djiu Fung, pekerja lepas di Biropaminal Divpropam Polri Raditya Adhiyasa, staf pribadi Ferdy Sambo, Novianto Rifa’i, serta sopir Ferdy Sambo, Bharada Sadam.
Bharada Sadam adalah anggota Korps Brimob yang dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun karena melanggar etika.
Sadam terbukti salah karena melakukan intimidasi kepada jurnalis yang meliput di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Yosua. (Knu)
Baca Juga:
Kuat Ma'ruf Minta Maaf hingga Menangis di Hadapan Keluarga Brigadir J