MerahPutih.com - Masih ada perusahaan non-esensial yang memaksa karyawan mereka untuk masuk meski sudah diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, di Jawa-Bali, mulai 3 - 20 Juli 2021.
Salah satu pegawai perusahaan jual beli sepeda motor bernama Widi (26) misalnya, dia mengeluhkan kebijakan kantornya yang tak patuh dengan aturan pemerintah terkait PPKM Darurat.
Kantor Widi yang berlokasi di Jalan Raya Ciledug, Kota Tangerang tetap memaksa karyawan masuk secara penuh tanpa adanya kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH).
Baca Juga:
Pegawai Non-Esensial Dipaksa Masuk saat PPKM Darurat, Anies: Nanti Tim Bertindak
Widi mengaku kesal sejauh ini belum ada obrolan mengenai aturan WFH. Ia pun menyakini akan kerja seperti biasa baik hari masuk kerja dan jam pelayanan kerja.
"Iya semua karyawan masuk," ucap Widi saat dikonfirmasi Merahputih.com, Senin (5/7).

Widi pun mengungkapkan, punya rasa takut jika harus kerja di luar rumah dengan bertemu orang banyak di kantor. Apalagi, ada dua rekan kerjanya dinyatakan positif COVID-19 beberapa waktu lalu.
Ia mengaku khawatir kantornya tetap tidak berlakukan WFH, lantaran berisiko terjangkit corona, ditambah sudah masuknya varian baru COVID-19.
Baca Juga:
Widi juga khawatir karena di rumah ada orang tua yang sudah lanjut usia (lansia) rentan terpapar corona, kalau perusahaannya tidak mengindahkan aturan pemerintah.
Wanita berkaca mata ini pun berharap kepada atasannya untuk mau memberlakukan kerja dari rumah bagi karyawan. (Asp)
Baca Juga:
Jakarta Masih Padat saat PPKM Darurat, Anies Ultimatum Perusahaan Nakal